5 Putusan MK yang Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2024
Kaleidoskop 2024

5 Putusan MK yang Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2024

Salah satunya, Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 diapresiasi kalangan serikat pekerja/buruh yang merombak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan merekomendasikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang pleno pembacaan putusan MK. Foto Ilustrasi: RES
Suasana sidang pleno pembacaan putusan MK. Foto Ilustrasi: RES

Regulasi setingkat Undang-Undang (UU) yang diterbitkan pemerintah tentunya berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Tapi, tak jarang aturan tersebut malah berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga yang menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara melalui kewenangan pengujian UU terhadap UUD RI Tahun 1945. Selama tahun 2024, MK telah menerbitkan sedikitnya 5 putusan yang menuai perhatian publik.

Pertama, Putusan MK No.84/PUU-XXI/2023, yang menguji konstitusionalitas UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permohonan PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan Meliana alias “Melly Goeslaw” ini dikabulkan sebagian. Inti putusan ini soal larangan pengelola tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC) membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.

Baca Juga:
4 Putusan MK Terkait Norma Pidana Sepanjang 2024

4 Putusan MK Terkait Pemilu Sepanjang 2024

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.

“Dan segala bentuk perkembangannya ke depan sebagai salah satu tempat perdagangan yang mewajibkan pengelolanya untuk tidak melakukan pembiaran, penjualan, dan/atau penggandaan barang”, kata Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat membacakan sebagian pertimbangan putusan perkara No.84/PUU-XXII/2024, Kamis (29/2/2024) lalu.

Kedua, Putusan MK No.94/PUU-XXI/2023, yang menguji materi UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terkait daluwarsa pengajuan gugatan PHK. Sebagian permohonan dikabulkan Mahkamah, menyatakan Pasal 82 UU 2/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 

Ketiga, Putusan MK No.24/PUU-XXII/2024, tentang pengujian materiil UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui putusan ini, MK menegaskan para pihak yang bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info