5 Putusan MK yang Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2024
Kaleidoskop 2024

5 Putusan MK yang Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2024

Salah satunya, Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 diapresiasi kalangan serikat pekerja/buruh yang merombak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan merekomendasikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang pleno pembacaan putusan MK. Foto Ilustrasi: RES
Suasana sidang pleno pembacaan putusan MK. Foto Ilustrasi: RES

Regulasi setingkat Undang-Undang (UU) yang diterbitkan pemerintah tentunya berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Tapi, tak jarang aturan tersebut malah berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga yang menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara melalui kewenangan pengujian UU terhadap UUD RI Tahun 1945. Selama tahun 2024, MK telah menerbitkan sedikitnya 5 putusan yang menuai perhatian publik.

Pertama, Putusan MK No.84/PUU-XXI/2023, yang menguji konstitusionalitas UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permohonan PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan Meliana alias “Melly Goeslaw” ini dikabulkan sebagian. Inti putusan ini soal larangan pengelola tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC) membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.

Baca Juga:
4 Putusan MK Terkait Norma Pidana Sepanjang 2024

4 Putusan MK Terkait Pemilu Sepanjang 2024

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.

“Dan segala bentuk perkembangannya ke depan sebagai salah satu tempat perdagangan yang mewajibkan pengelolanya untuk tidak melakukan pembiaran, penjualan, dan/atau penggandaan barang”, kata Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat membacakan sebagian pertimbangan putusan perkara No.84/PUU-XXII/2024, Kamis (29/2/2024) lalu.

Kedua, Putusan MK No.94/PUU-XXI/2023, yang menguji materi UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terkait daluwarsa pengajuan gugatan PHK. Sebagian permohonan dikabulkan Mahkamah, menyatakan Pasal 82 UU 2/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 

Ketiga, Putusan MK No.24/PUU-XXII/2024, tentang pengujian materiil UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui putusan ini, MK menegaskan para pihak yang bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Sebagian permohonan dikabulkan, Mahkamah menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.

Keempat, Putusan MK No.144/PUU-XXI/2023, yang mengubah sebagian norma UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Intinya, penghapusan merek yang diajukan oleh pihak ketiga melalui Pengadilan Niaga, jika merek tidak digunakan 3 tahun berturut-turut. Mahkamah menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam Pasal 74 ayat (1) UU/ 20/2016 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. 

Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016 dirombak menjadi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”. 

Kemudian, menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c UU 20/2016 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c UU.20/2016 selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

Kelima, Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, mengenai pengujian materil UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Putusan ini salah satu yang banyak diapresiasi publik, terutama kalangan serikat pekerja/buruh. Melalui palunya, Majelis MK merombak klaster ketenagakerjaan UU 6/2023 mencakup substansi tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), cuti/waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, pesangon, dan tenaga alih daya (outsourcing).

Saat membacakan sebagian pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, menyebut Mahkamah mendapatkan fakta sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU 6/2023. Banyak materi dalam peraturan pemerintah yang mestinya menjadi materi UU. Misalnya, materi yang berkenaan dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara, in casu hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Padahal, Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa UU.

Berdasarkan uraian tersebut, Prof Enny menguraikan perhimpitan norma UU 13/2003 dengan UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Dalam hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Tak sekedar persoalan kemungkinan perhimpitan norma, perumusan norma dalam UU 6/2023 dalam kaitannya dengan norma dalam UU 13/2003 yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. “Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan,” papar Prof Enny.

MK berpendapat pembentuk UU perlu segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan UU baru, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.

Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah UU, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam UU ketenagakerjaan. Dengan cara mengaturnya dalam UU tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, UU ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.

Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk UU untuk membuat UU ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023. Sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info