5 Tuntutan YLBHI/LBH di HUT Polri ke-76
Terbaru

5 Tuntutan YLBHI/LBH di HUT Polri ke-76

YLBH/LBH memandang aparat kepolisian masih menjadi aktor pelanggaran HAM; penyiksaan; dan menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI/LBH, Zainal Arifin (kiri). Foto: ADY
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI/LBH, Zainal Arifin (kiri). Foto: ADY

Hari ulang tahun (HUT) Polri ke-76 yang diperingati setiap 1 Juli atau dikenal juga dengan Hari Bhayangkara menuai catatan dari kalangan organisasi masyarakat sipil terkait kinerja aparat kepolisian. Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, YLBHI/LBH mencatat selama periode 2021-Juli 2022 aparat kepolisian masih melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Sementara perbaikan yang dilakukan jauh panggang dari api.

Zainal mengatakan momentum Hari Bhayangkara penting untuk mengingat kembali mandat UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menegaskan Polri merupakan alat negara yang memiliki tugas dan fungsi pemeliharaan pengamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyanto Sigit mengusung konsep “Presisi” yakni akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Alih-alih transformasi itu dilakukan secara holistik, tapi faktanya dinilai masih jauh panggang dari api. “Institusi Kepolisian masih saja menjadi institusi yang secara terus-menerus melanggengkan praktik pelanggaran HAM serta melanggar berbagai peraturan dalam melakukan tugasnya,” kata Zainal dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2022) lalu.

Baca Juga:

YLBHI dan 17 LBH Kantor yang ada di berbagai wilayah mencatat periode 2021-Juli 2022 ada 110 kasus dengan korban sebanyak 4.039 warga negara yang dilanggar haknya. Jumlah kasus itu berdasarkan pengaduan dan pemantauan yang masuk ke YLBHI/LBH. Dari berbagai kasus itu setidaknya ada 3 hal yang menjadi catatan utama.

Pertama, aparat kepolisian masih menjadi aktor pelanggar HAM. Data YLBHI/LBH menunjukkan 80 kasus dengan korban sebanyak 495 perempuan, 1.055 laki-laki, dan 80 anak. Dari 80 kasus tersebut, dilakukan dengan beragam jenis pelanggaran diantaranya extra judicial killing (5 Kasus); intimidasi terhadap diskusi publik (7 kasus); kriminalisasi (10 kasus); penahanan sewenang-wenang (11 kasus); penangkapan sewenang-wenang (15 kasus); perusakan lahan (1 kasus); salah tangkap (1 kasus); undue delay (28 kasus); unfair trial (1 kasus); dan pemerasan (1 kasus).

“Dengan pelanggaran ini, seharusnya Kapolri melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap anggotanya, sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Zainal.

Tags:

Berita Terkait