53 Advokat Sampaikan Amicus Curiae, Ingatkan Proses Hukum Tony Budidjaja Harus Proporsional dan Adil
Terbaru

53 Advokat Sampaikan Amicus Curiae, Ingatkan Proses Hukum Tony Budidjaja Harus Proporsional dan Adil

Pemidanaan terhadap advokat yang melaksanakan tugas dengan iktikad baik akan menciptakan preseden berbahaya, yang tentunya akan berpotensi menghambat peran advokat dalam membela hak-hak klien.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Advokat Tony Budidjaja. Foto: RES
Advokat Tony Budidjaja. Foto: RES

Proses hukum yang menjerat advokat Tony Budidjaja masih bergulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tony yang merupakan kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd. diduga melakukan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset dengan PT Sumi Asih. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelaporan palsu atau fitnah saat menjalankan tugasnya sebagai advokat dalam penanganan perkara sengketa kliennya itu.

Banyak pihak yang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Tony Budidjaja. Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan pun menyampaikan Amicus Brief untuk Tony Budidjaja. Amicus Brief yang berjudul "Membela Klien dengan Iktikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum" disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (8/1).

Sebanyak 53 advokat dari berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia memberikan dukungan dengan tujuan memberikan perspektif hukum yang pada kasus yang melibatkan advokat Tony Budidjaja, yang saat ini menghadapi proses hukum terkait pelaporan yang ia ajukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Baca Juga:

Menurut Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan Irianto Subiakto, UU No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat (KEAI) menegaskan advokat berhak mendapatkan perlindungan hukum atau biasa disebut dengan hak imunitas. Hak imunitas ini berlaku jika advokat telah melakukan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Apa yang terjadi dengan Tony Budidjaja, lanjutnya, justru menjadi ancaman serius bagi peradilan Indonesia. Apalagi jika proses hukum yang saat ini berjalan tidak mempertimbangkan secara memadai perlindungan yang diberikan hukum kepada advokat.

Pemidanaan terhadap advokat yang melaksanakan tugas dengan iktikad baik akan menciptakan preseden berbahaya, yang tentunya akan berpotensi menghambat peran advokat dalam membela hak-hak klien. Dia mengingatkan bahwa advokat harus bebas dari intimidasi dan gangguan saat menjalankan tugasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info