Sidang perdana yang dihadapi advokat Tony Budidjaja atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Namun informasi yang diterima, Tony malah diminta menghadap jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka keperluan persidangan di hari yang sama, siang hari. Soal apakah persidangan bakal mundur atau tetap dihari yang sama, Tony menegaskan bakal siap menjalani proses persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
“Dengan rasa hormat dan kerendahan hati, saya sebagai seorang advokat dan kuasa dari klien saya, paham betul akan tugas dan tanggung jawab dalam proses ini mohon izinkan untuk maju secara pribadi dan langsung di depan pengadilan,” ujar Tony saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak terhadap dirinya dalam menghadapi kasus ini. Bagi Tony, dukungan tersebut merupakan keinginan semua pihak untuk perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap kasus kriminalisasi terhadap advokat tak lagi terulang di kemudian hari
“Keinginan untuk melihat perbaikan sistem penegakan hukum dan perbaikan karakter penegak hukum di Indonesia,”
Baca:
- Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
- Jalan Terjal Kenny Sonda Mencari Keadilan
- Komnas HAM Apresiasi Penghentian Penyidikan Kasus Advokat LBH/YLBHI
- Catat! Ini 5 Kiat Advokat Terhindar dari Kriminalisasi
Tony juga menyampaikan kepada seluruh organisasi advokat untuk mengawal kasus yang dia hadapi. Perkara hukum yang dihadapi Tony diharapkan menjadi momentum para advokat bersatu mengadvokasikan perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, para pengurus organisasi advokat juga diharapkan menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae.
















