Kerja-kerja yang dilakukan organisasi masyarakat sipil kerap menghadapi berbagai tantangan salah satunya kriminalisasi. Advokat Publik LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah, dilaporkan oleh terduga pelaku korban kekerasan seksual berinisial IM ke Polda DIY pada 28 Desember 2021 silam dengan tudingan pencemaran nama baik. Meila ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024. Koalisi masyarakat sipil menilai pelaporan itu terkait pendampingan yang dilakukan LBH Yogyakarta/YLBHI terhadap 30 korban kekerasan seksual tahun 2020-2021.
Desakan kalangan masyarakat sipil berhasil mendorong Polda DIY menghentikan penyidikan terhadap Meila. Selasa (06/08/2024) lalu LBH Yogyakarta-YLBHI menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda DIY terhadap perkara Meila. Keputusan Polda DIY itu diapresiasi kalangan masyarakat sipil termasuk lembaga negara, seperti Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi SP3 yang diterbitkan Polda Yogyakarta terhadap kasus Meila. Atnike menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pembela HAM. “Komnas HAM mendorong agar adanya jaminan pelindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi, dan tidak menggunakan pendekatan pidana atas kasus-kasus berpendapat dan berekspresi,” kata Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:
- Keharusan APH Beradaptasi dan Bertransformasi dengan KUHP Nasional
- Kejaksaan Agung Luncurkan Blueprint Transformasi Penuntutan
Terpisah, Meila mengatakan dirinya bersama LBH Yogyakarta/YBHI banyak mendampingi kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM lain. Kriminalisasi yang menimpa dirinya kali ini terkait tuduhan melakukan nama baik karena kerja-kerja yang dilakukannya selama ini membela korban. Dia mengingatkan kerja-kerja advokat publik dilindungi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No.16 Tahun 2011 Bantuan Hukum.
Bahkan, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan pendamping yang melakukan penanganan terhadap korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas pendampingan atau pelayanan, kecuali jika pendampingan atau pelayanan diberikan tidak dengan iktikad baik. “Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan. Ini menegaskan kerja-kerja perlindungan terhadap korban, terutama kasus kekerasan seksual itu dilindungi,” tegasnya.
Meila menekankan semua pendamping korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dari negara. Semua upaya yang dilakukan dapat memberi dorongan yang lebih terhadap korban kekerasan seksual. LBH/YLBHI selama ini konsisten membela korban pelanggaran HAM termasuk kekerasan seksual.
















