Untuk seluruh pendamping korban kekerasan seksual, Meila mengimbau jangan berhenti, takut, atau putus asa karena langkah yang dilakukan dalam jalan yang benar. Pendamping harus mampu lebih tegar ketimbang korban, untuk mengangkat kembali kepercayaan diri korban kekerasan seksual. Penanganan berperspektif korban harus diutamakan, jangan mengungkap identitas korban tanpa persetujuan korban.
“SP3 yang diterbitkan Polda Yogyakarta ini menunjukan korban punya kemerdekaan melaporkan kasusnya kepada lembaga manapun,” ujar Meila.
Ia menyebut UU 12/2022 juga mengatur pemulihan korban dan perlindungan terhadap pendamping korban. Hal itu penting untuk diperjuangkan dalam melakukan pendampingan terhadap korban. Pendamping adalah orang yang dipercaya korban untuk memberikan pendampingan. Pendamping harus membangun perspektif kuat terhadap korban. “Perlu dibangun ekosistem perlindungan (berperspektif korban, red) dalam keluarga kita dan organisasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, YLBHI-LBH Yogyakarta menegaskan kerja-kerja Meila dilindungi UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kerja-kerja pendamping mendapatkan imunitas dan tidak boleh dikriminalisasi. LBH Yogyakarta menegaskan bahwa korban dalam kasus ini jelas ada dan mengalami penderitaan yang luar biasa. Berdasarkan Rilis Universitas Islam Indonesia (UII) dan Putusan PTUN Yogyakarta pelaku sudah dijatuhi sanksi. Pelaku sempat menggugat UII ke PTUN Yogyakarta, dan PTUN tidak menerima gugatan tersebut.
















