6 Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dilarang Dilakukan oleh PNS
Berita

6 Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dilarang Dilakukan oleh PNS

BKN akan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Saat kami berpatroli siber di media sosial didapati ada tulisan di akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ungkap Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, seperti dilansir Antara Selasa (15/5) malam.

 

(Baca Juga: 21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos)

 

Lanjutnya, setelah diketahui ada konten isi yang berbentuk tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial itu. Setelah diketahui, siapa pemilik akun dimaksud. Maka, pada sekitar pukul 12. 00 WIB Selasa (15/5), polisi segera menangkap tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.

 

"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah cetakan rekaman layar tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," kata Irawan.

 

Saat ditanya polisi tentang motivasinya, BS, beralasan, perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih baik ke depan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait