21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos
Berita

21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos

Karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos
Hukumonline

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

 

Demikian terungkap dalam sidang BAPEK, yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK, seperti dilansir  Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/4) petang.

 

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

 

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

 

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

 

(Baca Juga: Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam)

 

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM serta BKN.

 

Menurut data Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu (7/2) lalu, tercatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.

Tags:

Berita Terkait