6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah
Terbaru

6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah

Pemerintah semestinya turut bertanggung jawab terhadap kegagalan keberangkatan calon jamaah umrah. Eksekusi putusan PK ini berada di tangan jaksa yang memerlukan waktu panjang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Penasihat hukum pro bono jamaah korban First Travel TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
Penasihat hukum pro bono jamaah korban First Travel TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

Informasi terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) atas aset PT First Travel bakal dikembalikan ke para jamaah membuat lega. Perjuangan panjang puluhan ribuan calon jamaah umrah agar dananya dapat kembali akhirnya terwujud, meskipun praktik pengembalian memerlukan proses panjang. Putusan PK tersebut mengubah kewenangan hak aset First Travel yang semula dirampas negara, menjadi dikembalikan ke para jamaah.

“Kabul,” demikian amar putusan nomor perkara 365 PK/Pid.Sus/2022 sebagaimana dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).

Penasihat Hukum pro bono jamaah korban First Travel, TM Luthfi Yazid mengaku gembira dengan putusan PK tersebut. Hanya saja kabar putusan PK tersebut belum disertai dengan petikan putusan secara lengkap dalam laman webste MA berdasarkan pencarian Luthfi. Menurutnya, First Travel merupakan perusahaan penyelenggara pelaksanaan ibadah umrah (PPIU) yang seharusnya dijamin negara.

Sebab, ada kewajiban negara melalui Kemenag untuk memastikan secara rutin dan mengaudit sejumlah hal terhadap PPIU. Seperti keuangan, admistratif dan perizinan yang membuktikan sebuah PPIU dalam keadan sehat dan layak menyelenggarakan ibadah umrah sesuai dengan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah maupun aturan turunanya. Tapi, lantaran First Travel gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaah, pemerintah mesti bertanggung jawab terhadap kegagalan tersebut.

“Akhirnya, melalui PK sebagai upaya hukum luar biasa, aset First Travel dikembalikan kepada jamaah. Tetapi bagaimana mekanisme pengembaliannya kepada puluhan ribu jamaah, pastilah rumit, dan ruwet,” ujarnya kepada Hukumonline, Jum’at (6/1/2023).

Baca Juga:

Dia menilai setidaknya ada enam alasan negara harus hadir dan turut serta bertanggung jawab dalam pengembalian aset tersebut ke jamaah. Pertama, pasca putusan PK, pengembalian aset First Travel ke jamaah menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Pasalnya, upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 66 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No.4 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait