6 Poin Krusial Catatan PBHI Untuk RKUHAP
Terbaru

6 Poin Krusial Catatan PBHI Untuk RKUHAP

Mencakup penyelidikan dan penyidikan, penyelesaian perkara di luar pengadilan, saksi mahkota vs justice collaborator, pengawasan eksternal dan linear, hak atas bantuan hukum, dan persidangan terbuka untuk umum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurut Julius tujuannya untuk pemulihan korban, untuk perkara dengan kerugian dan berdampak kecil. Pasal 7 ayat (1) huruf K mengaturnya pada tahap penyidikan. 

Penyidik harus melakukan koordinasi dengan penuntut secara ketat. Konsisten dari gelar perkara sampai tahap berikutnya. Dalam melakukan gelar perkara sangat penting menyatukan persepsi antara aparat penegak hukum ahli, dan pihak lain yang terkait. 

“Kita belum melihat gelar perkara ini melibatkan pelapor atau korban sehingga bisa membuat situasi hukum yang dihadapi menjadi terang benderang,” ujar Julius.

Ketiga, mengenai saksi mahkota dan justice collaborator. Menurut Julius tujuannya membantu proses hukum baik penyelidikan dan penyidikan, melalui sikap kooperatif yang proaktif. Untuk memperoleh pengurangan tuntutan atau sebagai hal yang meringankan. Tuntutan pada tahap penuntutan, dan hal yang meringankan pada putusan hakim. Pada tahap penyelidikan-penyidikan sifatnya hanya rekomendasi.

Keempat, pengawasan eksternal dan linear. Julius berpendapat pengawasan internal terkendala esprit d’corps dan feodalisme. Undue delay, laporan berlarut pada Pasal 23 ayat (7) RKUHAP ke eksternal atau tahap selanjutnya. Gelar perkara perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan baik eksternal, korban, pelaku, penasihat hukum dan menjadi forum klarifikasi. 

Pelanggaran formal dan materiil berdampak pada perkara apakah dihentikan atau diperiksa ulang. Jika tidak ada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), atau Hakim Komisaris, maka perlu diperkuat dan diperluas kewenangan komisi (judicial scrutiny).

Kelima, hak atas bantuan hukum. Julius melihat pengetahuan dan kesadaran hukum masih tergolong rendah. Padahal setiap tahap penegakan hukum sangat signifikan dan berdampak pada HAM. Pelanggaran formil dan materiil masih tinggi tapi ketika ditindak tidak berdampak pada perkara. Kerugian sebagai korban harus dimohonkan oleh korban itu sendiri dan begitu pula kerugian akibat pelanggaran. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info