6 Urgensi Keberadaan UU Perampasan Aset
Terbaru

6 Urgensi Keberadaan UU Perampasan Aset

Salah satunya merampas hasil aktivitas ilegal dari para pelaku kejahatan dan mencegah mereka menggunakan hasil kejahatannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kedua dan ketiga dari kiri: Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Yenti Garnasih usai menjadi narasumber dalam seminar nasional yang digelar Mahupiki di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa
Kedua dan ketiga dari kiri: Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Yenti Garnasih usai menjadi narasumber dalam seminar nasional yang digelar Mahupiki di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR belum terlihat kendati pemerintah telah melayangkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR. Padahal RUU Perampasan Aset penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat  dalam upaya merampas aset hasil tindak pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU.  Dia menerangkan, latar belakang pentingnya RUU Perampasan Aset seperti tingginya kerugian negara akibat tindak pidana khususnya di bidang perekonomian yang tidak dapat dikembalikan ke negara. Apabila terdakwa dipanggil untuk menjalani proses peradilan, tidak otomatis seluruh asetnya dirampas untuk negara.

Aparat juga tidak mudah menegakkan hukum pidana karena proses pembuktian sulit menemukan bukti yang dibutuhkan. Selain merampas aset dan kekayaan pelaku kejahatan dari hasil kegiatan ilegal, UU Perampasan Aset bisa menghalangi kejahatan dan memulihkan properti korban.

Perempuan yang disapa Prof Tuti itu mencatat sedikitnya ada 6 urgensi UU Perampasan Aset. Pertama, merampas hasil aktivitas ilegal dari para pelaku kejahatan dan mencegah mereka menggunakan hasil kejahatannya. Kedua, mematahkan tulang punggung finansial sindikat dan kartel kejahatan. Ketiga, merampas hasil aktivitas ilegal para pelaku. Keempat, mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Kelima, mengembalikan aset kembali kepada pemiliknya yang sah. Keenam, memulihkan aset negara.

“Inilah kenapa urgen kita perlu memiliki UU Perampasan Aset,” ujarnya dalam seminar nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset” yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023).

Baca juga:

Menurutnya, perampasan aset tindak pidana meliputi upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. RUU Perampasan Aset menggunakan model Civil Forfeiture atau menggunakan gugatan perdata.

Tags:

Berita Terkait