60 Tahun UU Pokok Agraria
Kolom

60 Tahun UU Pokok Agraria

Ada 10 argumentasi yang dapat diberikan terkait urgensi pencabutan dan penarikan UUPA dari peredaran lalu lintas hukum di Indonesia.

Kesepuluh, prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUPA sudah tidak berlaku lagi karena sudah digantikan oleh prinsip-prinsip yang diatur oleh Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yaitu: (1) Prinsip memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Prinsip menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (3) Prinsip menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum. (4) Prinsip mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (5) Prinsip mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat. (6) Prinsip mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam.

(7) Prinsip memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. (8) Prinsip melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. (9) Prinsip meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. (10) Prinsip mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam. (11) Prinsip mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu. (12) Prinsip melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam. Mempertahankan UUPA sesungguhnya adalah tindakan irasional dan inkonstitusional.

*)Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn. adalah Notaris/PPAT dan Dosen Magister Kenotariatan FH USU Medan.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Sumatera Utara dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait