7 Alasan Koalisi Desak Penundaan Pembahasan RUU Kesehatan
Utama

7 Alasan Koalisi Desak Penundaan Pembahasan RUU Kesehatan

Sepertihalnya pembahasan RUU Kesehatan tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna, hingga tidak menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Semangat RUU Kesehatan menarik kewenangan bidang kesehatan ke tangan Menkes. Semangat RUU Kesehatan sama seperti UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang sentralistik. “RUU Kesehatan mengabaikan keadilan sosial dan perlindungan masyarakat, karena yang diutamakan membuka investasi termasuk SDM tenaga kedokteran asing,” ujarnya.

Isnur mengingatkan tahun 2019 masyarakat sipil memprotes KUHP yang akhirnya pemerintah memutuskan menunda pengesahannya. Alhasil tahun 2022 pemerintah mengakui RUU KUHP masih memuat berbagai kesalahan sehinggga perlu diproses kembali untuk dibenahi. Hal yang sama harus dilakukan terhadap RUU Kesehatan.

Terpisah, anggota Komisi IX Irma Suryani menegaskan pembahasan RUU Kesehatan mesti tetap dilanjutkan. Dia memahami adanya keberatan khususnya dari organisasi tenaga kesehatan hingga melakukan aksi demo penolakan terhadap RUU Kesehatan. Tapi dia berjanji  kekhawatiran organisasi profesi tenaga kesehatan bakal diteruskan ke Panitia Kerja (Panja) Komisi IX.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengakui draf RUU Kesehatan belumlah final. Sebab masih dalam tahap pembahasan. Karenanya, draf RUU Kesehatan bakal terus diperbaiki dengan mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Kendati terdapat ruang perbaikan, Irma menegaskan pembahasan RUU Kesehatan tidak dapat dihentikan sebagaimana tuntutan organisasi profesi maupun masyarakat.

“DPR tidak akan menyetop pembahasan RUU ini, karena UU ini dibutuhkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, organisasi masyarakat sipil yang meminta pembahasan dan pengesahan RUU Kesehatan ditunda. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan yang terdiri lebih dari 40 organisasi seperti YLBHI, Ecosoc Institute, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, ICW, Lapor Covid-19, PSHK dan lainnya secara umum menilai RUU Kesehatan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Orientasinya bukan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan publik sebagaimana mandat konstitusi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info