7 Catatan Serikat Buruh Terhadap Permenaker Jamsos Bagi Pekerja Migran
Terbaru

7 Catatan Serikat Buruh Terhadap Permenaker Jamsos Bagi Pekerja Migran

Seperti masih memposisikan pembayar iuran Jamsos adalah buruh migran, pemberian bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan ditetapkan maksimal Rp50 juta, hingga perlu diatur bagaimana penjaminan program JKN bagi buruh migran di luar negeri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keempat, buruh migran yang mengalami cacat total dan tidak bisa bekerja kembali atau meninggal mendapat manfaat untuk 2 anak buruh migran tersebut berupa bantuan beasiswa dari tingkat TK sampai perguruan tinggi. Manfaat itu sama seperti peserta di dalam negeri, tapi bedanya manfaat pendidikan di tingkat perguruan tinggi maksimal hanya 4 tahun untuk anak buruh migran, tapi untuk buruh di Indonesia bisa 5 tahun.

“Beberapa ketentuan itu merupakan bentuk diskriminasi bagi buruh migran Indonesia. Manfaat yang diberikan harusnya sama antara buruh migran dan buruh yang bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Kelima, tata cara pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang diatur Permenaker 4/2023 tidak membuka akses bagi serikat buruh, organisasi masyarakat sipil lainnya untuk melaporkan terjadinya kecelakaan kerja yang dialami buruh migran. Kesempatan organisasi masyarakat sipil untuk melapor peristiwa kecelakaan kerja itu, menurut Timboel perlu dibuka agar buruh migran yang mengalami kecelakaan kerja bisa cepat mendapat penanganan.

Keenam, salah satu program jaminan sosial untuk buruh migran yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tapi Timboel mencatat Permenaker 4/2023 tidak mengatur apa saja manfaat JKN bagi buruh migran. Hal itu bertentangan dengan isi Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengistruksikan Kepala BP2MI mewajibkan buruh migran yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan untuk menjadi peserta aktif program JKN.

Kemudian perlu diatur bagaimana penjaminan program JKN bagi buruh migran di luar negeri. Upaya itu bisa dilakukan antara lain dengan merevisi PP No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketujuh, untuk memastikan pekerja migran yang kembali ke Indonesia mendapat pelatihan, bantuan tunai dan informasi pasar kerja, Timboel mengusulkan buruh migran juga mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Intinya, tidak boleh ada diskriminasi bagi buruh migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar negeri.

“Sehingga ketika pekerja mengalami PHK mereka mampu mempertahankan daya beli, mendapatkan pelatihan dan informasi pasar kerja,” usulnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan secara umum beleid itu meningkatkan perlaindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia dari risiko sosial, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Besaran iuran tidak mengalami kenaikan, tapi manfaat yang diterima lebih banyak.

“Pada Permenaker No.4 Tahun 2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker No.18 Tahun 2018 yang hanya sebanyak 14 risiko,” kata Ida dalam keterangannya, Jumat (03/03/2023) pekan lalu.

Tags:

Berita Terkait