Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) melalui workshop publication ethics membocorkan tujuh skema yang bisa dilakukan agar sebuah jurnal ilmiah hukum dapat terbit pada Directory of Open Access Journals (DOAJ).
“Terdapat tujuh pilar penting yang perlu diperhatikan agar jurnal kita dapat diterima di DOAJ,” tutur Kukuh Tejomurti selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) secara daring pada Selasa (15/11).
DOAJ merupakan salah satu website pengindeks internasional bereputasi kategori sedang yang berisi database jurnal. DOAJ sendiri bersifat open access dan tidak dipungut biaya dalam proses indeksasinya.
Baca Juga:
- Etika yang Harus Dimiliki dalam Pembuatan Jurnal Ilmiah Hukum
- Cara Memilih Jurnal Internasional yang Tepat
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 130 negara yang menjadi bagian dari DOAJ, dengan 17.790 jurnal dan 7.569.294 artikel. Jurnal yang terindeks DOAJ mempunyai daya Tarik tersendiri bagi calon penulis jurnal, mulai dari meningkatkan nilai akreditasi jurnal ilmiah hingga meningkatkan kunjungan ke website jurnal.
“Sistem DOAJ adalah open access dan pembaca dapat mengunduh dengan gratis. Pembaca juga dapat mengunjungi website DOAJ tanpa berlangganan atau membayar terhadap jurnal tersebut,” lanjutnya.
Kukuh menuturkan, saat sebuah jurnal ilmiah telah terindeks DOAJ akan memberi efek positif pada penilaian angka kredit, “Meski sederhana, tetapi lumayan meningkatkan poin,” tuturnya.