Simak! 4 Rekomendasi untuk Topik Skripsi Ilmu Perundang-undangan
Terbaru

Simak! 4 Rekomendasi untuk Topik Skripsi Ilmu Perundang-undangan

Mulai dari isu hukum di lingkup hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan; prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan; substansi; sampai dengan terkait aspek kelembagaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Tugas akhir merupakan kewajiban yang harus dituntaskan mahasiswa agar dapat secara resmi menyandang gelar sarjana. Tak terkecuali bagi mahasiswa di Fakultas Hukum. Terdapat berbagai topik dalam bidang hukum yang menarik untuk dijadikan topik pembahasan dalam tugas akhir berupa skripsi. Salah satu diantaranya ialah lingkup ilmu perundang-undangan yang memiliki berbagai aspek untuk diteliti.

“Cukup banyak sebenarnya topik-topik yang bisa dipilih untuk ditulis baik untuk skripsi, tesis, ataupun disertasi. Kalau kita lihat sendiri kajian ilmu perundang-undangan ini bisa dilihat dari 4 pendekatan,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) Prof Bayu Dwi Anggono saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:

Keempat pendekatan yang dimaksud Prof Bayu. Pertama, pendekatan di bidang hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang cukup banyak untuk dikaji. “Dalam hierarki itu bicara apakah semua jenis di Pasal 8 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sudah tercantum dalam hierarki? Dimana keberadaan peraturan KPU, peraturan BI, peraturan OJK, peraturan KPK itu letak hierarkinya dimana? Padahal itu sangat terkait dengan pengujiannya,” jelasnya mencontohkan.

Kedua, mengenai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Seperti dalam kaitannya dengan partisipasi publik atas UU Cipta Kerja yang sempat ramai dibincangkan masyarakat setelah terbitnya Putusan MK masuk dalam isu prosedur. Tetapi, bukan hanya sekedar aspek formil, isu pada lingkup ini juga meliputi aspek-aspek yang mengharuskan legitimasi pembentukan peraturan.

“Ada topik-topik (menarik), misalkan ada perundang-undangan yang berbeda, seperti PP, Perpres. Kemudian Peraturan Menteri yang perencanaannya tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan karena menjadi kewenangan masing-masing kementerian. Mulai perencanaan, ada kewajiban harmonisasi, penilaian kata, evaluasi peraturan. Itu kan luas sekali untuk dikaji soal prosedur.”

Ketiga, perihal substansi. Pendekatan ini berkenaan dengan ketaatan produk peraturan perundang-undangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Selanjutnya perihal harmonisasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat dengan putusan pengadilan. Penelitian dalam lingkup ini dapat pula dilihat dari sisi norma. Terakhir, keempat, perihal aspek kelembagaan dalam mempergunakan kewenangannya saat pembentukan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait