7 Usulan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU KSDAHE
Terbaru

7 Usulan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU KSDAHE

Seperti harus mengutamakan paradigma konservasi berbasis HAM, hingga ada partisipasi publik yang bermakna.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat. Yance mencatat RUU KSDAHE memperluas pengaturan pidana tak hanya berlaku di kawasan konservasi tapi juga pada ekosistem penting di luar kawasan konservasi. Ketentuan Pasal 9 RUU KSDAHE menyamakan ancaman pidana bagi perorangan dan korporasi. Seharusnya, ancaman itu dibuat berbeda misalnya untuk masyarakat yang diatur harusnya bukan ancaman pidana tapi insentif untuk melakukan konservasi. Pidana lebih tepat dikenakan pada korporasi yang sudah mengantongi izin, tapi tidak melakukan konservasi.

Keenam, koalisi menyoroti prosedur pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang berbelit dan rumit sebagaimana ketentuan yang diatur pada berbagai regulasi. Misalnya harus ada peraturan daerah yang mengakui masyarakat hukum adat tersebut. Proses itu menurut Yance tidak efektif dan efisien. Pemerintah harusnya cukup melakukan pendataan seperti pembuatan KTP. Pendataan itu merekam realitas masyarakat hukum adat.

“RUU KSDAHE berpeluang mengoreksi mekanisme pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di peraturan lain,” ujarnya.

Ketujuh, perlu ada partisipasi publik yang bermakna sebagaimana mandat UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahkan koalisi mengusulkan pembahasan pasal per pasal RUU KSDAHE melibatkan masyarakat sipil seperti yang dilakukan ketika membahas UU TPKS.

“Masyarakat harus diajak musyawarah bersama membuat ketentuan (collaborative law making),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait