Resmi Diboyong ke Paripurna, Ini 14 Materi Pokok dalam RUU Kesehatan
Utama

Resmi Diboyong ke Paripurna, Ini 14 Materi Pokok dalam RUU Kesehatan

Untuk disetujui menjadi usul insiatif DPR. Draf RUU Kesehatan memuat 20 Bab dan 478 Pasal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat pleno membahas RUU Kesehatan di Baleg, Selasa (7/2/2023) malam. Foto: Istimewa
Suasana rapat pleno membahas RUU Kesehatan di Baleg, Selasa (7/2/2023) malam. Foto: Istimewa

Kendati banyak penolakan dari kalangan tenaga kesehatan, Badan Legislasi (Baleg) DPR terus tancap gas merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Pasca rampung, mayoritas fraksi menyepakati draf RUU Kesehatan yang dibuat melalui metode omnibus law untuk diboyong ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan kesepakatan pengambilan keputusan di tahap Baleg terhadap RUU Kesehatan mayoritas fraksi memberikan persetujuan. Hal itu terlihat dari masing-masing fraksi partai membacakan pandangan mininya, delapan fraksi menyatakan persetujuannya yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, PPP, dan Nasdem.

Hanya saja, Fraksi Nasdem memberikan sejumlah catatan. Dari sembilan fraksi hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU Kesehatan diboyong ke dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul insiatif.  “Delapan menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni paripurna menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Achmad Baidowi di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/2/2023) malam.

Baca juga:

Menurutnya, penolakan Fraksi PKS terhadap RUU Kesehatan menunjukan era demokrasi dan keterbukaan. Baleg, tetap memberi ruang bagi semua fraksi menyuarakan aspirasi partainya. Tapi pastinya, kata pria biasa disapa Awiek itu, pembahasan draf RUU Kesehatan di tahap Baleg telah melibatkan partisipasi publik.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan di Baleg, M Nurdin menambahkan penyusunan draf RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Dia mengklaim banyaknya jumlah pasal sebagai bagian pengaturan sektor kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pengaturan RUU Kesehatan pun menjadi harapan agar mampu mentrasformasi  sektor kesehatan sedari hulu hingga hilir.

“Sehingga tercapai dengan baik derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” imbuhnya.

Nurdin yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg itu mengatakan RUU Kesehatan memuat 20 Bab dan 478 Pasal. Tapi secara umum, ada 14 materi pokok yang diatur dalam RUU Kesehatan. Pertama, pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan kesehatan sampai sembuh dari penyakit yang dideritanya. Langkah tersebut sebagai upaya mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membayar manfaat layanan rawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan.

Tags:

Berita Terkait