Resmi Diboyong ke Paripurna, Ini 14 Materi Pokok dalam RUU Kesehatan
Utama

Resmi Diboyong ke Paripurna, Ini 14 Materi Pokok dalam RUU Kesehatan

Untuk disetujui menjadi usul insiatif DPR. Draf RUU Kesehatan memuat 20 Bab dan 478 Pasal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kemudian, tidak membatasi kuota layanan rumah sakit, dan mendapatkan semua fasilitas tindakan kesehatan serta tindakan medis yang diperlukan untuk semua jenis penyakit. Kedua, mengarusutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, hingga rehabilitatif termasuk penanggulangan yang luar biasa atau wabah.

Ketiga, pengaturan mengenai telekesehatan dan telemedicine untuk memoderisasi layanan kesehatan saat ini. Keempat, kewajiban pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan akses pelayanan kesehatan di seluruh daerah, termasuk daerah  terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren serta wilayah yang tidak diminati swasta.

Kelima, pembedaan rumah sakit pendidikan yakni terdiri dari rumah sakit yang bekerja sama dengan institusi pendidikan, serta rumah sakit yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis. Tapi syaratnya, telah menjadi bagian sistem kegiatan akademis minimal 5 tahun sebagai rumah sakit pendidikan utama.

Keenam, pembentukan tenaga kesehatan tradisional yang terpisah dari konsi dokter indonesia dan tenaga kesehatan indonesia. Ketujuh, pengamanan dan penyediaan saran farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kseehatan rumah yang aman, berkhasiat, halal, bermutu dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri.

Kedelapan, pengaturan obat bahan alam, jamu dan obat herbal dengan mengembangkan obat tradisional yang menciptakna iklim usaha yang kompetitif. Kesembilan, organisasi profesi sebagai berhimpunnya tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap kelompok tenaga medis maupun tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Kesepuluh, pembentukan ilmu oleh organisasi profesi, pelibatan kolegium dan konsil dalam pengelolaan tenaga medis atau kesehatan. Kesebelas, pengaturan pendayagunaan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan warga Indonesia, lulusan luar negeri, dan pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompetensi serta harus mengutamakan tenaga kesehatan maupun medis yang berkewarganegaraan Indonesia.

Kedua belas, pembentukan komite kebijakan sektor kesehatan untuk akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Ketiga belas, besaran anggaran kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan minimal sebesar 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji. Keempat belas, ketentuan penutup yang menyatakan bahwa saat UU ini berlaku, 9 UU di bidang kesehatan dicabut atau tidak berlaku.

“Panja bersepakat, RUU Kesehatan dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:

Berita Terkait