RUU Kesehatan, Reformasi Sektor Kesehatan Menyeluruh
Terbaru

RUU Kesehatan, Reformasi Sektor Kesehatan Menyeluruh

Seperti mengatasi persoalan kekurangan tenaga kesehatan, kesenjangan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia (SDM), serta fasilitas kesehatan di daerah-daerah, pendidikan profesi, pelayanan kesehatan prima, hingga pengentasan stunting.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU. Foto: RES

Harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat memperbaiki berbagai persoalan di sektor Kesehatan harus dapat diwujudkan pembentuk UU. Saat ini RUU Kesehatan sedang berproses pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) untuk mendorong reformasi kesehatan secara menyeluruh di Indonesia.

“RUU Kesehatan saat disahkan menjadi UU diharapkan dapat memajukan reformasi kesehatan di Indonesia, bukan malah menyebabkan kemunduran,” ujar Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani dalam keterangannya di Komplek Parlemen, Selasa (24/1/2023). 

Dia mengatakan RUU Kesehatan yang perumusannya menggunakan metode omnibus law perlu dibahas secara matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; pembahasan secara komprehensif; dan tidak terburu-buru, seperti RUU tentang Cipta Kerja yang berujung di Mahkamah Konstitusi.

“Menggunakan pendekatan omnibus law yang pembahasan RUU kerapkali maraton, perlu memastikan banyak UU yang terdampak, pasal yang dihapus, dan esensi yang ditinggalkan,” kat dia.

Dia berharap RUU Kesehatan yang akan merevi UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat menyelesaikan berbagai persoalan klasik persoalan kesehatan masyarakat. Seperti permasalahan kekurangan tenaga kesehatan, kesenjangan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia (SDM), dan fasilitas kesehatan di daerah-daerah. Kemudian pendidikan profesi, pelayanan kesehatan prima, hingga pengentasan stunting menjadi perhatian utama.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar penyusunan RUU ini dapat menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan langsung.  Antara lain organisasi profesi tenaga kesehatan, pakar kesehatan, hingga elemen masyarakat. Masukan-masukan tersebut harus diakomodir dan implementasikan. “Kita tidak ingin setelah RUU tersebut disahkan, baru terlihat banyak bolongnya di sana-sini,” katanya.

Terpisah, Anggota Baleg Sondang Tampubolon mengingatkan agar penyusunan RUU Kesehatan selaras dengan tujuan pembentukan politik kesehatan Indonesia. Penyusunan RUU Kesehatan harus matang sedari hulu hingga hilir, apalagi penyusunanya menggunakan metode omnibus law. Seperti sejak aspek tenaga kesehatan, tenaga medis, sarana prasarana, penggunaan alat kesehatan, hingga jaminan kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait