Dari dibatalkannya UU SDA, polemik sumpah advokat, hingga rumusan delik aduan dalam KUHP.
ASH
Bacaan 2 Menit
isu sensitif yang ditunggu-tunggu publik. Mahkamah menganggap perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga aspek spiritual dan sosial. Agama juga telah menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif oleh negara.
Dalam sidang yang memakan waktu berbulan-bulan ini, Mahkamah berinisiatif mengundang sejumlah organisasi keagamaan memberikan pandangan. Ada pula pihak terkait yang mengajukan intervensi, sehingga menimbulkan perdebatan panjang. Namun, dengan putusan MKbernomor 68/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada 18 Juni 2015 ini, keinginan beberapa mahasiswa dan alumnus FHUI agar kawin beda agama dilegalkan pupus.
Putusan ini setidaknya memperkuat berlakunya SK KMA No. 73 ketika PT mengangkat sumpah advokat dari organisasi manapun. Sebab, beberapa tahun terakhir organisasi advokat sudah terpecah-pecah. Bahkan, PERADI yang selama ini dikenal sebagai wadah tunggal organisasi advokat sudah terpecah menjadi tiga kubu.
Pasca terbitnya putusan ini, beberapa PT sudah melaksanakan sumpah advokat tanpa melihat asal organisasi advokat. Misalnya, pada Oktober lalu, PT Surabaya telah mengangkat dan mengambil sumpah sekitar 303 advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebulan kemudian, PT DKI Jakarta juga telah mengambil sumpah ratusan advokat yang berasal dari PERADI dan KAI.