9 Kejanggalan Pansel KND Pilihan Mensos, dari Prosedur hingga Representasi Disabilitas
Terbaru

9 Kejanggalan Pansel KND Pilihan Mensos, dari Prosedur hingga Representasi Disabilitas

Terdiri dari masalah formil dan materiil. Antara lain penggunaan istilah komisioner, sedangkan Perpres 68/2020 menyebut anggota. Penetapan 5 anggota pansel tidak dilakukan secara partisipatif dan representatif.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Adanya representasi ragam disabilitas yang berbeda pada anggota pansel KND perlu dipertimbangan karena setiap ragam memiliki tantangan, hambatan, dan isu yang berbeda, sehingga keragaman disabilitas dalam pansel KND akan memperkaya perspektif dari KND untuk menentukan kandidat terbaik anggota KND,” papar Fajri.

Kesembilan, hanya ada seorang perempuan anggota pansel KND terpilih. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan jumlah minimal anggota perempuan dari panitia seleksi, tetapi kondisi itu menunjukan Mensos tidak sensitif terhadap keberpihakan terhadap diskriminasi ganda yang kerap dialami perempuan dengan disabilitas. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas mendorong adanya perhatian terhadap interseksionalitas, terutama perempuan dan disabilitas.

Kesetaraan gender

Fajri mengingatkan, Pasal 3 huruf g Konvensi menyebut kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai salah satu prinsip Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Perhatian khusus terhadap perempuan dengan disabilitas juga ditegaskan dalam Pasal 6. Menurutnya, kedua ketentuan itu semestinya menjadi pertimbangan dalam pemilihan anggota Pansel KND.

Selain persoalan formil dan materiil, Fajri menyoroti proses pembentukan Pansel di tengah minimnya kinerja KND periode 2021–2026. Koalisi, katanya, belum menemukan laporan kinerja KND yang dipublikasikan. Padahal, Pasal 27 ayat (3) Perpres 68/2020 mewajibkan KND menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden setiap tahun.

Menurut Fajri, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian Menteri Sosial sebelum melanjutkan seleksi komisioner KND periode berikutnya. Laporan kinerja juga penting untuk menilai kelayakan komisioner petahana yang kembali mencalonkan diri.

Sebagaimana diketahui Kepmensos 130/2026 telah menetapkan 5 anggota pansel pengisian jabatan komisioner KND 2026-2031. Yakni Muhammad Nuh (Ketua/Anggota) dari unsur akademisi, Abdul Muis (anggota) dari unsur pemerintah, Bahrul Fuad (anggota) dari unsur praktisi, Eva Rahmi Kasim (anggota) dari unsur profesional, dan Siswandi (anggota) dari unsur tokoh masyarakat.

Kepmensos mengatur tugas Pansel, antara lain menyusun jadwal dan tahapan seleksi, menentukan metode, sistem, serta materi seleksi, menetapkan kriteria penilaian administrasi dan kompetensi, mengumumkan lowongan beserta persyaratannya, melaksanakan seleksi administrasi dan kompetensi, serta menyampaikan laporan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Panitia seleksi dalam melaksanakan tugas berupa seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d dibantu oleh assessment center atau assessor,” begitu bunyi diktum Ketiga Kepmensos.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info