Rekonstruksi Perlindungan Hukum Penderita Penyakit Kronis Melalui Pengakuan Status Disabilitas Berbasis Asesmen Medis
OPINI

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Penderita Penyakit Kronis Melalui Pengakuan Status Disabilitas Berbasis Asesmen Medis

Diperlukan sosialisasi intensif kepada faskes (Puskesmas/Rumah Sakit) mengenai tata cara asesmen, serta kampanye publik untuk menghapus stigma bahwa disabilitas hanya terbatas pada keterbatasan fisik yang tampak. Dengan pendekatan ini, putusan MK No. 130/PUU-XXIII/2025 dapat bertransformasi dari teks hukum menjadi kebijakan konkret yang memberikan perlindungan dan keadilan sosial bagi penderita penyakit kronis.

•Bacaan 6 Menit
SA
Penulis Opini

Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan manifestasi nyata dari jaminan konstitusional atas persamaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, keberadaan instrumen hukum yang mampu memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kondisi rentan yang bersifat non-konvensional menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Penderita penyakit kronis selama ini berada dalam posisi yang secara yuridis dan sosiologis rentan.

Hukumonline
Hukumonline

Berbagai kondisi kesehatan seperti gagal ginjal kronis, stroke, kanker, lupus, diabetes melitus dengan komplikasi, serta penyakit autoimun lainnya sering menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang yang secara langsung memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak secara mandiri, mengakses pendidikan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Dalam banyak keadaan, keterbatasan tersebut bahkan memiliki dampak yang setara dengan bentuk disabilitas fisik yang selama ini telah diakui oleh hukum positif.

Namun demikian, sebelum adanya perkembangan hukum terbaru, penderita penyakit kronis belum memperoleh pengakuan normatif yang memadai sebagai bagian dari kategori penyandang disabilitas. Kondisi ini menimbulkan legal gap antara realitas sosial dan norma hukum. Secara faktual, mereka mengalami hambatan fungsi tubuh yang signifikan, tetapi secara formal belum dapat mengakses hak-hak afirmatif yang dijamin bagi penyandang disabilitas, seperti kuota pekerjaan, fasilitas publik yang inklusif, perlindungan dari diskriminasi, serta akses terhadap bantuan sosial dan rehabilitasi. Kesenjangan tersebut pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlemah pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.

Perkembangan rekonstruksi perlindungan hukum kemudian terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa penderita penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai penyandang disabilitas fisik setelah melalui asesmen oleh tenaga medis secara sukarela. Putusan ini menjadi tonggak progresif dalam perkembangan hukum nasional karena memperluas tafsir Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Mahkamah menegaskan bahwa kategori disabilitas fisik tidak hanya terbatas pada kondisi yang tampak secara visual, tetapi juga mencakup penyakit kronis yang secara objektif menimbulkan hambatan fungsi tubuh dalam jangka panjang.

Selain itu, isu ini memiliki relevansi sosial yang sangat besar. Tingginya prevalensi penyakit kronis di Indonesia dan besarnya beban pembiayaan kesehatan nasional menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai isu medis individual semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum, sosial, dan kebijakan publik yang memerlukan respons negara secara komprehensif. Dengan demikian, penguatan perlindungan hukum terhadap penderita penyakit kronis merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjalankan fungsi welfare state.

Secara teoritis, urgensi penguatan perlindungan hukum bagi penderita penyakit kronis juga dapat dianalisis melalui teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Menurut Hadjon, perlindungan hukum merupakan bentuk pengayoman terhadap hak-hak subjek hukum agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang, baik melalui mekanisme preventif maupun represif. Dalam konteks ini, pengakuan status disabilitas bagi penderita penyakit kronis melalui asesmen medis merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang memberikan kepastian status hukum dan mencegah terjadinya diskriminasi dalam akses pekerjaan, pendidikan, layanan publik, serta jaminan sosial.

Sementara itu, dari sisi represif, pengakuan tersebut memberikan dasar normatif bagi penderita penyakit kronis untuk menuntut pemulihan hak apabila mengalami perlakuan diskriminatif atau pengabaian kewajiban negara. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempertegas fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan hak dan sarana mewujudkan keadilan substantif bagi kelompok rentan. Kebaruan pada analisis yuridis terhadap implikasi Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dalam memperluas makna disabilitas dan memperkuat perlindungan hukum bagi penderita penyakit kronis, khususnya dalam perspektif hak konstitusional, kesetaraan substantif, dan perlindungan kelompok rentan.

Halaman selanjutnya:Hari Lupus Sedunia 2026...
penyakitpelayanan kesehatanuu kesehatan
Serlika Aprita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info