9 Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

9 Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tragedi stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Gas air mata mengakibatkan kematian secara tidak langsung, luka, dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata pedih, kulit panas, dan dada sesak.

Keenam, Anam menemukan ada gas air mata yang telah kadaluwarsa. Hal ini berdasarkan keterangan dan hasil laboratorium atas gas air mata yang didapatkan oleh Aremania dan Komnas HAM. “Terkait konsekuensi kadaluwarsa terhadap kondisi tubuh manusia masih perlu didalami dengan proses ilmiah,” ujanya.

Ketujuh, terjadi tindakan excessive use of force dalam tragedi kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, luka, dan trauma. Anam menjelaskan excessive use of force terjadi karena 2 hal. Pertama, jika melihat dinamika eskalasi di lapangan setelah peniupan peluit berakhir, masuknya penonton ke lapangan, dan lapangan sudah terkendali sampai pukul 22:08:56 WIB sebelum tembakan gas air mata pertama. Kedua, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dan dalam jumlah banyak, termasuk yang ditembakkan ke tribun penonton dan terdapat penembakan gas air mata yang mengejar penonton.

“Tindakan excessive use of force ini tidak hanya tindakan pelanggaran SOP semata, namun juga merupakan tindakan pidana,” ujar Anam.

Delapan, terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion, antara lain di lapangan dilakukan oleh aparat TNI. Kekerasan di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan offisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.

Sembilan, pemulihan fisik dan psikis korban merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam tragedi kemanusian tersebut termasuk pemerintah. Langkah untuk memberi santunan dan upaya pemulihan yang telah dilakukan merupakan langkah yang patut diapresiasi, tapi Anam menegaskan sistem pemulihan bagi korban yang mengalami luka permanen harus dipastikan.

Tags: