9 Prinsip Badan Dunia Terkait Imigran Anak
Berita

9 Prinsip Badan Dunia Terkait Imigran Anak

Semua pihak yang bertanggung jawab tidak boleh beranggapan bahwa solusi-solusi standar akan selalu cocok untuk semua anak-anak.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
9 Prinsip Badan Dunia Terkait Imigran Anak
Hukumonline
Anak sebagai salah satu subjek hukum merupakan pihak yang paling rentan terdampak oleh konflik-konflik yang terjadi disekitar mereka. Kerentanan itulah yang membuat semua pihak menyadari perlunya panduan atau petunjuk terhadap negara-negara di dunia untuk memperlakukan anak-anak imigran ini secara tepat.

Badan-badan dunia yang menaruh perhatian terhadap persoalan ini salah satunya United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).Secara konsisten. UNHCRtelah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hak anak-anak yang tergolong imigan.Ada sembilan prinsip yang telah diterapkan.

Pertama, anak-anak yang sedang berpindah (imigran) dan anak-anak lainnya yang terdampak oleh migrasi, harus pertama-tama dan yang utama, dianggap sebagaianak-anak. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi mereka harus menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan yang akan diambil untuk mereka.

“Anak-anak yang terdampak oleh migrasi harus dijamin hak-haknya sebagaimana anak-anak lainnya, termasuk terhadap pencatatan kelahiran, bukti identitas, kewarganegaraan dan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, tempat tinggal dan perlindungan sosial,” demikian terang dokumen UNHCR yang diterima hukumonline beberapa waktu lalu di Jakarta.

Semua pihak yang bertanggung jawab tidak boleh beranggapan bahwa solusi-solusi standar akan selalu cocok untuk semua anak-anak. Akan tetapi mereka diwajibkan untuk melakukan penilaian terhadap setiap individu dan setiap keluarga sebelum mengambil keputusan jangka panjang yang berdampak kepada setiap anak.

“Anak-anak yang ada di garis perbatasan, tidak boleh ditolak masuk tanpa ada analisa yang memadai dan pribadi mengenai permohonan mereka dan harus ada jaminan bahwa keputusan tersebut konsisten dengan penentuan kepentingan terbaik terhadap anak,” sebut UNHCR. (Baca Juga: 2015, Tren Pro Bono Dunia Meningkat)

Kedua, semua anak memiliki hak untuk hidup, bertahan hidup, dan tumbuh kembang. Hal ini mencakup hak atas standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiitual, moral, pendidikan, dan sosial. Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk mengantisipasi dan mencegah bahaya, termasuk soal penyebab terjadinya migrasi anak untukturut terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan terhadap anak.

Bantuan yang berkesinambungan dari negara-negara dunia dalam bentuk materi dan sosial serta kesempatan atas penghidupan merupakan prasyarat utama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mengancam jiwa dan menghambat anak untuk berkembang.

Ketiga, anak-anak memiliki hak atas kemerdekaan bergerak di dalam negara mereka dan meninggalkan negara mereka ataupun negara lainnya. Hal ini berkaitan dengan hak migrasi anak demi mencari hidup, keamanan, atau kesempatan. Khususnya mereka memiliki hak untuk membebaskan diri dari kekerasan dan segala bahaya.

Keempat, pendetensian (penahanan) terhadap anak-anak karena status migrasinya atau kerena orang tua mereka, merupakan pelanggaran hak anak dan bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Negara-negara dunia harus segera dan menyeluruh dalam menghentikan pendetensian terhadapmigrasi yang berdampak terhadap anak-anak dan membolehkan anak-anak untuk tetap bersama keluarga dan/atau wali mereka di luar detensi. Atau di lokasi yang berbasis komunitas ketika status keimigrasian mereka dipertimbangkan. (Baca Juga: Polri-AFP Koordinasi Atasi Penyelundupan Manusia)

Kelima, anak-anak selama seluruh fase migrasi tidak boleh dipisahkan dari orang tua atau perawat utama mereka kecuali jika ini merupakan kepentingan terbaik buat mereka. Bentuk pemisahan yang dimaksud termasuk pula dengan cara memberatkan dan mengulur-ulur proses penyatuan keluarga, menolak kemudahan untuk mengakses manfaat dari jaminan sosial, mendetensi migran tidak reguler yang membawa anak-anak, atau menolak anak-anak yang akan mendampingi orang tuanya yang bekerja sebagai pekerja migran.

Keenam, tidak ada anak yang tidak sah. Anak-anak harus dilindngi dari segala bentuk bentuk diskriminasi. Kriminalisaasi dan stigmatisasi terhadap anak-anak yang sedang migrasi dan anak-anak lainnya yang terdampak oleh migrasi melanggar prinsip ini. Negara-negara dan aktor lainnya harus menggunakan istilah yang tidak diskriminatif ketika merujuk kepada para migran dan anak-anak.

Ketujuh, sistem perlindungan anak harus melindungi seluruh anak-anak, termasuk anak-anak yang sedang berpindah dan anak-anak yang terdampak oleh migrasi. Dalam desain dan pelaksanaannya, sistem perlindungan anak harus mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan dan pandangan-pandangan yeng berbeda-beda dari anak-anak yang sedang berpindah dan anak-anak lain yang terdampak oleh migrasi.

Negara-negara dunia harus melindungi anak-anak dari eksploitasi, kekerasan, penyalahgunaan, dan kejahatan-kejahatan lainnya, dan terhadap faktor yang mendorong anak terpaksa melakukan kejahatan atau terlbat di eksploitasi seksual dengan memenuhui kebutuhan dasarnya. Negara-negara dan organisasi regional memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan perlindungan antara kewenangan pemerintah daerah  dan negara-negara di mana anak-anak tersebut melakukan perjalanan.    

Kedelapan, langkah-langkah pengelolaan migrasi tidak boleh berdampak negatif terhadap hak asasi anak. Setiap negara didunia harus menghormati hak-hak anak yang dijamin oleh hukum nternasional tentang hak asasi manusia, pengungsi, dan kemanusiaan, termasuk prinsip non-refoulement, dan segala upaya perlindungan anak khusus.

Tiap negaramemiliki tugas untuk memastikan identifikasi anak secara akurat, mengevaluasi dampak dari undang-undang dan kebijakan terhadap anak-anak yang sedang berpindah dan anak-anak lainnya yang terdampak oleh migrasi serta mencegah dampak negatif. (Baca Juga: Penyelundup Imigran Gelap Dijerat Dua Undang-Undang)

Sembilan, anak-anak memliki hak untuk mengutarakan pandangan mereka secara bebas dalam segala hal yang berdampak pada mereka dan hak agar pandangan mereka dipertimbangkan sesuai denganusia, tingkat kematangan dan kepentingan terhadap pilihan-pilihan yang tersedia.

Negara-negara dunia harus memastikan bahwa anak-anak yang terdampak oleh migrasi memiliki akses efektif di seluruh tahapan migrasi atas informasi yang berkualitas dan pendampingan hukum secara gratis, penerjemahan. Jika anak-anak tersebuttanpa pendamping atau terpisah, ada akses untuk mendapatkan wali.
Tags:

Berita Terkait