Delapan Informasi Penyidikan yang Bersifat Rahasia
Utama

Delapan Informasi Penyidikan yang Bersifat Rahasia

Perlu standarisasi pendekatan untuk menentukan informasi yang dikecualikan. Kasus rekening perwira Polri mencoreng semangat keterbukaan informasi di kepolisian.

Oleh:
Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo menyampaikan informasi publik. Foto: SGP
Kapolri Timur Pradopo menyampaikan informasi publik. Foto: SGP

Polisi mungkin selangkah lebih maju dibanding mayoritas badan publik lain dalam menyusun informasi yang dikecualikan. Ketika badan lain masih sibuk menentukan standar atau menyusun daftar informasi publik yang bersifat rahasia, polisi malah spesifik sudah menentukan informasi yang dikecualikan dalam proses penyidikan.

SP2HP termasuk informasi terbuka yang bisa diperoleh pihak yang berkepentingan. Tim pengacara John Kei, misalnya, meminta SP2HP ke Mabes Polri, Senin (05/) kemarin. Dokumen ini telah dinyatakan polisi sebagai informasi yang bisa dibuka, sehingga pelapor mengetahui perkembangan kasusnya di tingkat penyidikan. Oh ya, SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Selain SP2HP, masyarakat bisa mengakses informasi tentang daftar tahanan, daftar barang bukti, data pemusnahan barang bukti.

Khusus untuk penyidikan, tidak semua informasi dalam proses penyidikan bisa diakses publik. Kapolri sudah menentukan ada delapan jenis informasi yang dikecualikan, alias bersifat rahasia. Selain itu ada informasi yang wajib disampaikan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan wajib diumumkan serta merta. Kategorisasi informasi penyidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.

Berdasarkan beleid ini, ada delapan jenis informasi penyidikan yang dikecualikan alias rahasia. Pertama, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Klausula sama bisa ditemukan dalam pasal 6 Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Kedua, rencana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Ketiga, informasi yang dapat mengungkap identitas korban, saksi, dan tersangka yang belum tertangkap. Perlindungan saksi dan korban sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Identitas tersangka yang belum tertangkap tidak boleh diungkap, meskipun dalam praktik polisi acapkali menyebut inisial orang yang sedang mereka kejar. Keempat, modus operandi kejahatan. Bagaimana pelaku melakukan kejahatan tak bisa diungkap karena bisa mendorong orang lain melakukan hal serupa. Penelitian ICEL menyimpulkan jika informasi jenis ini dibuka, informasi tersebut dapat membantu orang lain melakukan kejahatan.

Informasi kelima yang dikecualikan adalah jaringan pelaku kejahatan yang belum terungkap. Keenam, informasi yang dapat membahayakan keselamatan penyidik dan/atau keluarganya. Pada masa Presiden Megawati, Pemerintah juga pernah menerbitkan aturan yang memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi, yang menyidik perkara terorisme. 

Ketujuh, informasi yang dapat membahayakan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penyidik Polri. Terakhir, kedelapan, informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.

Tags: