Implementasi UU KIP Menyedihkan
Berita

Implementasi UU KIP Menyedihkan

Belum banyak badan publik menjalankan amanat UU KIP, minim pula pemhaman masyarakat.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Namun, ada sejumlah badan publik di pusat yang dinilai positif memberikan informasi anggaran, yaitu KPK, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Perhubungan. Untuk badan publik tingkat daerah, Pemprov Jawa Tengah dan Pemko Surakarta juga dinilai beritikad baik dalam pelayanan informasi publik.


"Pemerintah Surakarta telah menetapkan KI Daerah dan struktur di jajarannya, serta menyiapkan mekanisme dan standar saat masyarakat meminta informasi. Di Jawa Tengah sudah mengeluarkan Pergub tentang itu," lanjut Maulana.


Meski geram dengan sikap badan publik, terungkap pula, pemahaman badan publik akan UU KIP mayoritas sangat minim. “Itu juga menjadi alasan penolakan permintaan informasi,” lanjut Agus.

 

Dia sampaikan, selain beberapa kendala itu, sikap mereka untuk tidak memberikan informasi yang diminta publik disebabkan kultur pada birokrasi itu sendiri. Ada anggapan, jika informasi diberikan pada publik, maka akan mengancam badan publik bersangkutan. Bahkan mereka menganggap, informasi pada masyarakat bukan termasuk pelayanan publik.

 

FoI menilai, selain problem pada badan publik, pemahaman masyarakat akan jaminan peraturan perundang-undangan atas hak mendapat informasi. Hal ini yang menyebabkan masyarakat belum merasa terdorong untuk meminta informasi meski hak itu dijamin UU KIP. “Padahal, informasi tersebut dapat menyelesaikan masalah mereka,” ujar Agus.

 

FoI mencontohkan ketidaktahuan masyarakat di Lombok Barat akan UU KIP menyebabkan mereka tidak berani meminta informasi data Jaminan Masyarakat (Jamkesmas). Mereka baru bergerak setelah satu LSM menyampaikan informasi bahwa mereka berhak mendapatkan informasi itu dan dijamin UU.

 

Menyikapi perkembangan setahun diundangkannya UU KIP itu, maka FoI mendesak agar badan publik secara serius segera melaksanakan amanat UU. Yaitu, segera mengimplementasikan UU KIP dengan menyusun SOP dan menunjuk PPID.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info