Kemudian mempercepat pembentukan Komisi Informasi di seluruh provinsi. Kepada masyarakat, FOI meminta agar UU KIP benar-benar dimanfaatkan dengan cara meminta informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan publik.
UU KIP diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008. Pada ketentuan penutup, Pasal 64 Ayat (1) disebutkan UU ini berlaku dua tahun sejak diundangkan.
















