Implementasi UU KIP Menyedihkan
Berita

Implementasi UU KIP Menyedihkan

Belum banyak badan publik menjalankan amanat UU KIP, minim pula pemhaman masyarakat.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian mempercepat pembentukan Komisi Informasi di seluruh provinsi. Kepada masyarakat, FOI meminta agar UU KIP benar-benar dimanfaatkan dengan cara meminta informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan publik.

 

UU KIP diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008. Pada ketentuan penutup, Pasal 64 Ayat (1) disebutkan UU ini berlaku dua tahun sejak diundangkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info