AAI: Organisasi Advokat Harus Samakan Dewan Etik dan Standar Advokat
Berita

AAI: Organisasi Advokat Harus Samakan Dewan Etik dan Standar Advokat

Sehingga muncul advokat yang berkualitas dan berintegritas.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ketua AAI Muhammad Ismak saat memberikan sambutan dalam Rakernas. Foto: HAG
Ketua AAI Muhammad Ismak saat memberikan sambutan dalam Rakernas. Foto: HAG
Asosiasi Advokat Indonesia menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) XVIII di Palembang, dengan mengangkat tema “Kemandirian Asosiasi Advokat Indonesia dalam mewujudkan organisasi advokat yang berwibawa dan bermartabat”. Dalam sambutannya, Ketua AAI Muhammad Ismak mengatakan, dewan etik dan standar advokat harus punya kesamaan. Kedua hal ini penting meskipun telah terbentuk beberapa organisasi advokat.

Ismak percaya, kesamaan dewan etik dan standar advokat berdampak pada kualitas dan integritas bagi profesi ini. Menurutnya, dari beberapa organisasi advokat, dewan etiknya tetap satu. Sedangkan standar yang sama dipercaya bisa melahirkan advokat yang memliki integritas dan kualitas baik.

“Seharusnya dewan etik harus satu, ada berapapun (organisasi advokat) tidak menjadikan yang dipecat dari satu organisasi loncat kesana kemari. Juga dibutuhkan standar advokat yang jelas sehingga akan lahir advokat dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada standar yang jelas akan lahir advokat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga akan menjadi dua kenyataan pepatah yang akan lahir dua advokat yaitu yang mengerti hukum dan mengenal hakim. Kalau dengan standar yang seperti ini,” ujarnya di Palembang, Jumat (7/10).

Banyaknya organisasi advokat ini telah diketahui di kalangan mahasiswa. Ismak menuturkan, saat dirinya menjadi pembicara di Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya, Palembang, banyak mahasiswa yang mempertanyakan mengenai beragamnya organisasi advokat. (Baca Juga: Asosiasi Advokat Indonesia Gelar Rapat Kerja Nasional)

Saat itu, lanjut Ismak, ahasiswa menanyakan mengenai output yang dihasilkan apabila ada banyak organsiasi advokat. Fenomena ini yang menggerakkan AAI untuk membahas serius masalah ini. Menurut Ismak, hal ini penting demi tercapainya tujuan yang mulia bagi profesi officium nobile itu.

“Saya kelabakan menjawabnya, mahasiswa lebihtahu bagaimana pendirian organsiasi advokat sampai dengan sekarang pecah. Tapi sebenarnya ada hal yang seharusnya kita sependapat secara bersama- sama. Tema yang kita angkat mengenai kualitas dan standar profesi bagaimana melahirkan advokat yang secara baik dan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Ismak menjelaskan,temayang diangkat dalam Rakernas kali iniini bukan mengenai apakahAAI akan pisah dengan PERADI atau tetap bergabung.Namun lebih ke dalam internal AAI sendiri, yaitu membenahi AAI sehingga AAI bisa ikut menghasilkan advokat yang berintegritas.Dalam Rakernas juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan apa yang bisa dilakukan AAI ke depannya.

Alasan AAI mengambil tema tersebut, lanjut Ismak, juga lantaran agar AAI bisa menghasilkan terobosan dan rekomendasi yang hasilnya bisa dibicarakan ke organisasi advokat lainnya. “Kenapa kita mengambil tema ini sebab kekisruhan yang terjadi saat ini, AAI dibuat bingung kesana kemari. Akhirnya kita membuat terabasan atau gagasan bersama, kita buat kurikulum yang bisa dipertanggungjawabkan. Hasilnya akan kita bicarakan ke kawan-kawan selanjutnya,” ujarnya.

Ismak menjelaskan, saat ini RUU Advokat belum menjadi prioritas. Sehingga, untuk mengisi sampai adanya RUU Advokat disahkan, AAI tidak mau mengisi dengan ikut-ikutan menghasilkan advokat yang seminggu jadi. Ia berharap,Rakernas bisa membuat rekomendasi yang bisa memberi gambaran cerah bagi organisasi.

“Seharusnya kita tidak bicara tentang diri kita sendiri, seharusnya kita bergelut tentang gagasan hukum yang dibicakan oleh masyarakat, seharusnya pembicaraan  sudah keluar dari membahas organisasi advokat. Tapi sekarang masih bergelut dengan nafsu sendiri. Dalam rakernas ini munculkan gagasan yang baik dan bisa kita lemparkan ke teman yang lain untuk menyelesaikan kondisi ini. Kita harus sepakat satu etik dan satu standar profesi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait