AAI Desak Peradi Gelar Munas Luar Biasa
Utama

AAI Desak Peradi Gelar Munas Luar Biasa

Munas Luar Biasa dilakukan demi mendorong demokratisasi di tubuh Peradi. Salah satu isu yang mencuat adalah pemilihan langsung pimpinan Peradi.

IHW
Bacaan 2 Menit
AAI Desak Peradi Gelar Munas Luar Biasa
Hukumonline

 

AAI, lanjut Denny, sebenarnya tak hanya sekali ini saja berkirim surat resmi kepada Peradi. Pada 2008 lalu, AAI juga pernah berkirim surat serupa. Waktu itu berdasarkan rekomendasi dari Rakernas AAI di Batam, tahun 2008.

 

Ketika itu, Denny menuturkan, Rakernas AAI Batam dan Semarang sama-sama menyikapi konflik organisasi advokat yang mengakibatkan lahirnya KAI. Konflik lahir karena kekuasaan kedaulatan organisasi advokat tak ada di tangan anggotanya, jelas Denny.

 

Tokoh AAI yang lain, Jhonson Panjaitan juga angkat bicara. Ia menyesalkan sikap DPN Peradi yang tak mau introspeksi diri atas segala konflik yang ada di depan mata. Mulai dari pecahnya Peradi, munculnya KAI dan sekarang konfliknya meluas sampai ke Mahkamah Agung, kata Jhonson yang mantan Ketua PBHI ini.

 

Carut-marutnya wajah organisasi advokat saat ini, lanjut Jhonson, seharusnya dijadikan momentum yang tepat bagi DPN Peradi untuk memperbaiki diri.  Jangan hanya sibuk ngurusin pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian advokat dan perpanjangan kartu anggota. Tapi coba tengok bagaimana para calon advokat muda yang nasibnya terkatung-katung karena tak bisa diambil sumpahnya.

 

Munaslub?

Senada dengan Denny, Jhonson menyatakan alasan utama AAI mendesak Peradi menggelar Munaslub adalah demi perbaikan Peradi. Dengan kondisi tidak berjalannya demokratisasi di tubuh DPN Peradi, maka legitimasi Peradi menjadi luntur di mata anggotanya.

 

Berdasarkan Pasal 29 akta pernyataan pendirian Peradi, Munaslub memang dimungkinkan digelar dengan atas pertimbangan DPN maupun atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 cabang DPC Peradi di seluruh Indonesia.

 

Jika merujuk pada ketentuan Pasal itu, Jhonson sadar diri bahwa permintaan oleh sekurang-kurangnya 2/3 DPC adalah hal yang sulit. Jumlah anggota AAI yang duduk di semua pimpinan DPC tak seberapa. Oleh karena itu, Jhonson mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pejabat organisasi lain seperti SPI, HAPI dan HKHPM. Secara informal, mereka mendukung Munaslub.

 

Lebih jauh Jhonson menyitir beberapa ketentuan dalam akta pendirian Peradi yang bisa dijadikan dasar sebagai dasar hukum penyelenggaraan Munaslub, yaitu antara lain Pasal 1 Ayat (10), Pasal 10 Ayat (2) dan (6), Pasal 16 Ayat (1) dan (2), Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 47.

 

Akta Pernyataan Pendirian Peradi

 

Pasal 1 Ayat (10)

Munas adalah musyawarah nasional Anggota PERADI yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini

 

Pasal 10 Ayat (2)

Anggota PERADI adalah seluruh Advokat, baik yang keanggotaannya melalui masing-masing Organisasi Pendiri maupun yang langsung terdaftar dalam PERADI, dan terdaftar dalam Buku Daftar Advokat.

 

Pasal 10 Ayat (6)

Dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat, Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga, setiap Anggota PERADI mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan pengurus DPN, DPD, DPC, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.

 

Pasal 16 Ayat (1)

Tiap-tiap Cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum, dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon Ketua Umum yang dicalonkan oleh sedikitnya 5 (lima) Cabang.

 

Pasal 16 Ayat (2)

Calon Ketua Umum tersebut di cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu oleh DPC, kemudian DPC mengajukan nama calon Ketua Umum tersebut dalam pemilihan di Munas.

 

Pasal 32 Ayat (3)

Yang mempunyai hak suara dalam Munas adalah Utusan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap 30 (tiga puluh) Anggota PERADI di suatu cabang memperoleh 1 (satu) suara dengan ketentuan maksimum suara untuk cabang tersebut adalah 25 (dua puluh lima) suara;

b. Untuk kelebihan 20 (dua puluh) Anggota PERADI atau lebih di atas kelipatan 30 (tiga puluh) Anggota PERADI diberi tambahan 1 (satu) suara;

c. Penentuan Utusan Cabang dilakukan dalam Rapat Anggota Cabang yang khusus diadakan untuk itu;

d. Para Utusan Cabang di dalam Munas dipimpin oleh Ketua DPC atau yang ditunjuk sebagai wakilnya

 

Pasal 47

(1) Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga, maka hal itu diputus oleh DPN.

(2) DPN dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga.

(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal Akta ini.

 

Berdasarkan semua ketentuan anggaran dasar di atas, AAI tak cuma mendesak perhelatan Munaslub. Nanti di dalam Munaslub pemilihan pimpinan Peradi harus berdasarkan sistem one man, one vote. Oleh karena itu, kami meminta DPN Peradi untuk membuat dan mensosialisasikan peraturan teknis mengenai hal itu.

 

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline tak berhasil mendapat konfirmasi dari Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Upaya menghubungi dan berkirim pesan singkat kepada Otto tak membuahkan hasil.

 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sampai sejauh ini belum ada rapat pleno pimpinan DPN Peradi untuk menentukan sikap terhadap surat AAI. Bisa jadi, hal ini akan dibicarakan dalam Rakernas Peradi yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (22/7).

Tiga lembar kertas berkepala surat ‘Asosiasi Advokat Indonesia' (AAI) mampir ke meja redaksi hukumonline. Surat tertanggal 14 Juli 2009 itu ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) lengkap dengan alamat kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta.

 

Awalnya, tak ada yang aneh dengan bagian kop surat dan alamat lengkap penerima surat itu. Namun hukumonline langsung terbelalak ketika membaca judul surat itu. Pada bagian perihal, tertulis: Musyawarah Nasional Luar Biasa Peradi.

 

Sesuai judul surat, AAI meminta DPN Peradi untuk melaksanakan Munas Luar Biasa (Munaslub) pada tahun ini sebagai persiapan Munas Peradi 2010. Selain itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga mendesak pelaksanaan kedaulatan tertinggi di Peradi berada dan dipegang oleh semua anggota Peradi.

 

Ada dua orang yang menandatangani surat itu, yaitu Denny Kailimang dan Nelson Darwis. Mereka masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AAI. Surat itu juga ditembuskan ke beberapa petinggi organisasi advokat lain seperti Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

 

Ketika dihubungi hukumonline, Denny tak membantah keberadaan surat itu. Ya betul. Surat itu kami kirimkan ke DPN Peradi sebagai sikap resmi AAI, kata Denny lewat telepon, Rabu (22/7). Denny yang juga duduk sebagai salah satu Ketua DPN Peradi ini menjelaskan bahwa sikap resmi AAI lahir dari hasil Rakernas KAI di Semarang akhir Mei lalu.

Tags: