AAI Umumkan Buka Pendataan Ulang dan Pendaftaran Anggota Baru
Terbaru

AAI Umumkan Buka Pendataan Ulang dan Pendaftaran Anggota Baru

Karena masa berlaku Kartu Anggota AAI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Untuk itu, DPP AAI Periode 2022-2027 Hasil Munas Makassar tanggal 24-26 Juni 2022 melakukan Pendataan Ulang Advokat dan membuka Pendaftaran Anggota Baru.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AAI Arman Hanis (kanan) di sela acara pelantikan pengurus DPP AAI Periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa (24/8/2022) lalu. Foto: Istimewa
Ketua Umum AAI Arman Hanis (kanan) di sela acara pelantikan pengurus DPP AAI Periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa (24/8/2022) lalu. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Periode 2022-2027 dari hasil Musyawarah Nasional Makassar tanggal 24-26 Juni 2022 lalu mengumumkan pendataan ulang anggota dan pendaftaran anggota baru. Mengingat masa berlaku Kartu Anggota AAI akan berakhir pada 31 Desember 2022, para anggota AAI diimbau untuk segera melakukan pendataan ulang advokat. Adapun pendataan ulang advokat dan pendaftaran anggota baru AAI dimulai sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

“Pendaftaran ulang dibutuhkan untuk database terbaru Anggota AAI,” ujar Ketua Umum DPP AAI, Arman Hanis, melalui pesan tertulisnya ketika dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (6/10/2022).

Syarat pendataan ulang berlaku bagi advokat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Anggota AAI; tidak pernah diberhentikan (baik secara hormat maupun tidak); dan tidak telah mengundurkan diri sebelumnya sebagai anggota AAI. Meski pendaftaran disebutkan sampai 30 November 2022, DPP mempersilahkan anggota untuk tetap melakukan pendaftaran meskipun melewati tanggal yang ditentukan. Sebagai akibat dari keterlambatan pendaftaran, maka kartu anggota yang bersangkutan dapat terbit lebih lambat.

Baca Juga:

Untuk mendapatkan Formulir Pendataan Ulang Advokat dan Pendaftaran Anggota Baru bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi AAI, menyambangi Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI, atau melalui narahubung WhatsApp Sekretariat AAI pada nomor 0821-1269-5080. Setelah mengisi formulir, dapat mengirimkannya beserta persyaratan yang ada ke DPP AAI dan/atau melalui Sekretariat DPC AAI di wilayah domisi Advokat terdaftar, bisa pula ke Sekretariat DPC AAI terdekat dalam format hard copy selambat-lambatnya 30 November 2022.

Bagi anggota baru, pendaftarannya dikenakan biaya sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk pendataan ulang serta cetak kartu anggota AAI akan ditanggung sepenuhnya oleh DPP AAI. Terdapat iuran anggota Rp 750.000 untuk 5 tahun bagi tiap anggota dan calon anggota yang wajib dibayarkan ketika menyampaikan formulir Pendataan Ulang Advokat dan Pendaftaran Anggota Baru. Pembayaran bisa dilakukan melalui Rekening 121-00-080800-99 a.n. Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Pusat (Bank Mandiri Cabang Duta Merlin) dengan menyertakan berita ‘luran Anggota’.

Kartu anggota akan dikirimkan DPP AAI ke masing-masing DPC, sehingga anggota dapat mengambil langsung kartunya pada DPC AAI sesuai domisili. Dengan catatan, bila pada wilayah domisilinya belum terdapat DPC AAI, maka kartu anggota bisa diambil langsung di Sekretariat DPP AAI. Informasi mengenai sudah diterbitkannya kartu anggota akan disampaikan oleh DPP kepada setiap anggota.

“DPP AAI berharap agar seluruh anggota AAI segera melakukan pendaftaran ulang. DPP AAI dapat melakukan pemuktahiran data anggota agar kegiatan-kegiatan organisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Arman.

Sebagai informasi, terdapat 10 Persyaratan Pendataan Ulang Advokat dan Pendaftaran Anggota Baru yang wajib dilampirkan. Antara lain formulir Pendataan Ulang yang telah disi; photocopy KTP; photocopy Kartu Anggota yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh DPP AAI untuk Pendataan Ulang; pas foto terbaru berlatar belakang warna putih dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; photocopy SK Pengangkatan Advokat; photocopy ijazah legalisir cap basah (bagi gelar akademis yang hendak ditambahkan).

Kemudian bukti pembayaran iuran Anggota asli; khusus untuk Pendaftaran Anggota Baru melampirkan Surat Rekomendasi dari Ketua DPC AAI sesuai domisili Calon Anggota dan/atau Surat Rekomendasi dari Ketua DPC AAI terdekat di wilayahnya. Dalam hal tidak terdapat DPC terdekat, maka bisa meminta surat rekomendasi dari Anggota AAI lain yang tunduk pada keputusan Hasil Musyawarah Nasional Makassar tanggal 24-26 Juni 2022. Terakhir, menandatangani Surat Pernyataan yang menegaskan dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Tags:

Berita Terkait