Dua Fokus Ketua Umum DPP AAI Baru
Terbaru

Dua Fokus Ketua Umum DPP AAI Baru

Agenda utama yang diusung kepengurusan DPP AAI yang baru, antara lain menggelar rekonsiliasi dan membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) di berbagai daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Arman Hanis saat deklarasi Pemilihan Ketua Umum AAI di Munas VI. Foto: Istimewa
Arman Hanis saat deklarasi Pemilihan Ketua Umum AAI di Munas VI. Foto: Istimewa

Setelah sukses menggelar Musyawarah Nasional (Munas) VI di Makassar tanggal 24-26 Juni 2022 lalu dengan Arman Hanis terpilih sebagai Ketua Umum, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyelenggarakan pelantikan pengurus DPP AAI Periode 2022-2027. Acara pelantikan itu mengusung tema “Rekonsiliasi Nasional AAI: Menjaga Peran Strategis AAI Dalam Mengawal Negara Hukum dan Sebagai Penggerak Modernisasi Organisasi Advokat,” yang digelar di hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.

“Tema yang diangkat oleh panitia pelantikan merupakan tema yang menjadi pusat program kerja DPP AAI ke depannya,” kata Arman Hanis kepada wartawan di sela acara pelantikan pengurus DPP AAI Periode 2022-2027.

Arman menyebut agenda utama kepengurusan periode 2022-2027 sedikitnya mengusung 2 hal penting. Pertama, rekonsiliasi secepatnya karena waktu yang tersedia hanya 6 bulan dan mitigasi cabang, serta rekrutmen. Kedua, membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) di berbagai wilayah. PBH terlebih dulu dibentuk di tingkat pusat, kemudian di wilayah sesuai kebutuhan. “Detailnya nanti akan kita bahas dalam rakernas yang akan datang,” kata Arman.

Baca Juga:

Menurut Arman, organisasi advokat yang dipimpinnya ini penting untuk membentuk PBH karena kepengurusan periode sebelumnya tidak membentuk PBH. Dalam membangun PBH, AAI akan mengajak beberapa pihak untuk bekerja sama, salah satunya Mabes Polri. “Karena bantuan hukum ini sangat dibutuhkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia bersyukur acara pelantikan ini berlangsung cukup sukses. Dia mengungkapkan sebelum pelantikan ia telah mengeluarkan SK Pengangkatan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum untuk memenuhi amanat Munas membentuk kepengurusan dalam jangka waktu 30 hari.

Menurut Arman di tengah banyaknya organisasi advokat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wacana pembangunan hukum, organisasi advokat sering tertinggal atau bahkan ditinggalkan.

Tags:

Berita Terkait