Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia, menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara resmi berlaku sejak 17 Oktober 2024. Menurutnya, penerapan UU PDP menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam meningkatkan standar perlindungan data pribadi, terutama di sektor industri asuransi yang sangat bergantung pada data nasabah.
“Kita ketahui bahwa UU PDP yang berlaku pada Oktober 2024 lalu mengadopsi sekitar 80 persen dari standar General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Namun, regulasi ini juga telah dikombinasikan dengan aturan lokal di Indonesia,” ucap Ramos saat membuka seminar AAUI x Hukumonline yang bertajuk ‘Menghadapi Era Baru Pelindungan Data: Implementasi UU PDP di Industri Asuransi’, Rabu (12/2).
Ia menekankan bahwa ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan regulasi tersebut, yaitu sumber daya manusia, kebijakan perusahaan, dan teknologi. “Ketiga aspek ini harus diintegrasikan agar perusahaan mampu menjalankan aturan UU PDP dengan baik dan efektif,” tambahnya.
Baca Juga:
- Akademisi Ini Sebut Lembaga PDP Harus Segera Dibentuk
- Dua Hal Penting Perusahaan untuk Melindungi Data Pribadi
Dalam kesempatan itu, Ramos juga memperkenalkan platform inovatif dari Hukumonline bernama Regulatory Compliance System (RCS), yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam memantau dan memastikan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
“Bayangkan, dalam satu regulasi saja bisa terdapat 10 hingga 15 kewajiban yang harus dipatuhi. Mulai dari yang bersifat wajib, larangan, hingga batasan-batasan lainnya. Tanpa sistem yang terintegrasi, perusahaan akan menghabiskan banyak waktu hanya untuk membaca dan mengekstrak kewajiban tersebut,” kata Ramos.

Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia. Foto: RES
Platform RCS yang dikembangkan Hukumonline memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada pemenuhan kewajiban hukum daripada membaca ratusan halaman dokumen peraturan. Adapun teknologi terbaru, termasuk kecerdasan buatan (AI), kata dia, diterapkan dalam platform ini untuk memudahkan proses monitoring dan pelaporan, sekaligus mengurangi risiko hukum serta menekan biaya operasional perusahaan.
“Platform ini sangat membantu industri asuransi dalam menjaga tata kelola data pribadi yang lebih baik, transparan, dan aman,” ujarnya.

General Manager sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Ilham. Foto: RES
Pada kesempatan yang sama, General Manager sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Ilham, menyampaikan apresiasi kepada Hukumonline atas kolaborasi dalam penyelenggaraan seminar tersebut.
Menurutnya, UU PDP merupakan tonggak penting bagi regulasi perlindungan data di Indonesia dan perlu pemahaman yang mendalam bagi para pelaku usaha, terutama di bidang asuransi. “Implementasinya di industri asuransi tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita semua untuk meningkatkan tata kelola data pribadi yang lebih baik, transparan, dan aman,” ujar Ilham.
Adapun kehadiran para pakar di seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam serta solusi konkret bagi industri asuransi dalam menghadapi tantangan implementasi UU PDP.
“Semoga diskusi hari ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman, serta memperkuat sinergi antara industri asuransi dan para pemangku kepentingan dalam menghadapi era baru perlindungan data pribadi,” tutup Ilham.
















