Menelaah 3 Putusan Perkara Pelanggaran PDP, Minimnya Literasi dan Tantangannya
Terbaru

Menelaah 3 Putusan Perkara Pelanggaran PDP, Minimnya Literasi dan Tantangannya

Tak saja masyarakat, pemahaman penegak hukum seperti hakim, jaksa dan kepolisian mengenai konsep data pribadi juga masih rendah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi

Penegakan hukum terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai mewarnai ruang pengadilan. Meski terbilang baru, UU PDP telah digunakan untuk menghukum pelanggaran terkait data pribadi. 

Temuan Tim Riset Hukumonline setidaknya ada tiga putusan pengadilan  berkaitan dengan perkara pelanggaran pelindungan data pribadi. Yakni Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Krg, Putusan PN Tangerang 77/Pid.Sus/2024/PN Tng dan 78/Pid.Sus/2024/PN Tng.

Dalam putusan 5/Pid.Sus/2023/PN Krg memuat perkara dengan terdakwa Heri Irawan. Pria yang notabene seorang buruh harian itu ditengarai memalsukan identitas sebagai seorang pejabat polisi untuk menipu korban. 

Terdakwa menggunakan akun Whatsapp miliknya dengan profil simbol bendera merah putih mengirim pesan ke akun milik saksi korban. Isinya, terdakwa memperkenalkan diri sebagai pejabat polisi.

Baca juga:

Terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan pencarian di google pejabat Polri di Jawa Tengah. Kemudian, terdakwa menemukan nama seorang pejabat polisi untuk menggunakan uang kepada orang lain termasuk saksi korban. 

Atas kejahatan tersebut, hakim menghukum terdakwa Heri Irawan bersalah melanggar Pasal 68 jo. Pasal 66 UU PDP karena sengaja membuat data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan pribadi. Heri pun divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info