Penegakan hukum terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai mewarnai ruang pengadilan. Meski terbilang baru, UU PDP telah digunakan untuk menghukum pelanggaran terkait data pribadi.
Temuan Tim Riset Hukumonline setidaknya ada tiga putusan pengadilan berkaitan dengan perkara pelanggaran pelindungan data pribadi. Yakni Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Krg, Putusan PN Tangerang 77/Pid.Sus/2024/PN Tng dan 78/Pid.Sus/2024/PN Tng.
Dalam putusan 5/Pid.Sus/2023/PN Krg memuat perkara dengan terdakwa Heri Irawan. Pria yang notabene seorang buruh harian itu ditengarai memalsukan identitas sebagai seorang pejabat polisi untuk menipu korban.
Terdakwa menggunakan akun Whatsapp miliknya dengan profil simbol bendera merah putih mengirim pesan ke akun milik saksi korban. Isinya, terdakwa memperkenalkan diri sebagai pejabat polisi.
Baca juga:
- Kasus Kebocoran Data Pribadi Berulang, Perlu Segera Bentuk Otoritas Pengawas PDP
- UU PDP Jadi Solusi Pencegahan Kebocoran Data
Terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan pencarian di google pejabat Polri di Jawa Tengah. Kemudian, terdakwa menemukan nama seorang pejabat polisi untuk menggunakan uang kepada orang lain termasuk saksi korban.
Atas kejahatan tersebut, hakim menghukum terdakwa Heri Irawan bersalah melanggar Pasal 68 jo. Pasal 66 UU PDP karena sengaja membuat data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan pribadi. Heri pun divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
















