Tidak hanya publik menurut Wahyudi pemahaman penegak hukum seperti hakim, jaksa dan kepolisian mengenai konsep data pribadi juga masih rendah. Dia menemukan dakwaan yang menggunakan UU PDP masih bersifat alternatif.
Dalam dakwaan, penuntut umum masih masih menggabungkan antara UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi (ITE) dengan UU PDP, meski putusannya mengacu UU 27/2022.
”Dari situ, penegak hukum masih belum paham bahwa ini bagian dari penyalahgunaan data pribadi yang diatur UU PDP atau UU ITE. Bahkan ada satu putusan yang salah menyebut UU bukan UU Pelindungan Data Pribadi tapi UU Pelindungan Data Konsumen,” imbuhnya.
Dia menegaskan pentingnya pemerintah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP. Sebab dalam UU 27/2022 penerapan hukum acaranya berpotensi beririsan dengan perundangan lainnya. Karenanya berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses hukum acaranya dan menimbulkan kesenjangan setiap putusan berkaitan UU PDP.
















