Penegakan hukum terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai mewarnai ruang pengadilan. Meski terbilang baru, UU PDP telah digunakan untuk menghukum pelanggaran terkait data pribadi.
Temuan Tim Riset Hukumonline setidaknya ada tiga putusan pengadilan berkaitan dengan perkara pelanggaran pelindungan data pribadi. Yakni Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Krg, Putusan PN Tangerang 77/Pid.Sus/2024/PN Tng dan 78/Pid.Sus/2024/PN Tng.
Dalam putusan 5/Pid.Sus/2023/PN Krg memuat perkara dengan terdakwa Heri Irawan. Pria yang notabene seorang buruh harian itu ditengarai memalsukan identitas sebagai seorang pejabat polisi untuk menipu korban.
Terdakwa menggunakan akun Whatsapp miliknya dengan profil simbol bendera merah putih mengirim pesan ke akun milik saksi korban. Isinya, terdakwa memperkenalkan diri sebagai pejabat polisi.
Baca juga:
- Kasus Kebocoran Data Pribadi Berulang, Perlu Segera Bentuk Otoritas Pengawas PDP
- UU PDP Jadi Solusi Pencegahan Kebocoran Data
Terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan pencarian di google pejabat Polri di Jawa Tengah. Kemudian, terdakwa menemukan nama seorang pejabat polisi untuk menggunakan uang kepada orang lain termasuk saksi korban.
Atas kejahatan tersebut, hakim menghukum terdakwa Heri Irawan bersalah melanggar Pasal 68 jo. Pasal 66 UU PDP karena sengaja membuat data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan pribadi. Heri pun divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus kedua dan ketiga melibatkan dua orang terdakwa Raja Firdaus dan Andi Irma Malasari. Keduanya bekerja sebagai sales kartu perdana telah menyalahgunakan data pribadi milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (NIK-KK) tanpa izin demi mengais keuntungan pribadi.
Kasus ini terjadi saat terdakwa meregistrasi sisa kartu perdana yang belum terjual dengan menggunakan NIK dan KK dan telepon genggam orang lain. Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa agar mendapatkan upah sebesar Rp5,7 juta dan insentif sebesar Rp840 ribu yang diberikan 2 bulan sekali dengan syarat mencapai target penjualan 1.100 buah kartu perdana.
Kedua terdakwa registrasi dan mengaktivasi kartu SIM Card menggunakan NIK dan KK serta Imei milik orang lain, serta dikirim ke nomor 4444. Kendati disidang dalam perkara berbeda dengan putusan 77/Pid.Sus/2024/PN Tng dan 78/Pid.Sus/2024/PN Tng, kedua terdakwa divonis hukuman yang sama.
Setidaknya merujuk sejumlah fakta persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 67 ayat (3) UU PDP jo Pasal 55 KUHP. Alhasil, kedua terdakwa divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, merujuk tiga putusan dalam kasus pelanggaran UU 27/2022 terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat soal hukum pelindungan data pribadi. Hal ini terlihat karena para pelaku masih bersifat per orang bukan korporasi.
”Membaca kasus-kasus tersebut, para pelaku yang mencerminkan pemahaman publik bahwa perbuatan itu (eksploitasi dan penyalahgunaan data pribadi, red) dilarang,” ujar Wahyudi kepada Hukumonline, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, tersebarnya data pribadi seseorang di internet sehingga disalahgunakan juga menjadi permasalahan tersendiri. Pasalnya, dengan hanya memanfaatkan mesin pencari Google dapat diketahui data pribadi seseorang. Seperti NIK, KK hingga jabatan profesi seseorang.
Tidak hanya publik menurut Wahyudi pemahaman penegak hukum seperti hakim, jaksa dan kepolisian mengenai konsep data pribadi juga masih rendah. Dia menemukan dakwaan yang menggunakan UU PDP masih bersifat alternatif.
Dalam dakwaan, penuntut umum masih masih menggabungkan antara UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi (ITE) dengan UU PDP, meski putusannya mengacu UU 27/2022.
”Dari situ, penegak hukum masih belum paham bahwa ini bagian dari penyalahgunaan data pribadi yang diatur UU PDP atau UU ITE. Bahkan ada satu putusan yang salah menyebut UU bukan UU Pelindungan Data Pribadi tapi UU Pelindungan Data Konsumen,” imbuhnya.
Dia menegaskan pentingnya pemerintah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP. Sebab dalam UU 27/2022 penerapan hukum acaranya berpotensi beririsan dengan perundangan lainnya. Karenanya berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses hukum acaranya dan menimbulkan kesenjangan setiap putusan berkaitan UU PDP.
















