Menelaah 3 Putusan Perkara Pelanggaran PDP, Minimnya Literasi dan Tantangannya
Terbaru

Menelaah 3 Putusan Perkara Pelanggaran PDP, Minimnya Literasi dan Tantangannya

Tak saja masyarakat, pemahaman penegak hukum seperti hakim, jaksa dan kepolisian mengenai konsep data pribadi juga masih rendah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kasus kedua dan ketiga melibatkan dua orang terdakwa Raja Firdaus dan Andi Irma Malasari. Keduanya bekerja sebagai sales  kartu perdana telah menyalahgunakan data pribadi milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (NIK-KK) tanpa izin demi mengais keuntungan pribadi.

Kasus ini terjadi saat terdakwa meregistrasi sisa kartu perdana yang belum terjual dengan menggunakan NIK dan KK dan telepon genggam orang lain. Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa agar mendapatkan upah sebesar Rp5,7 juta dan insentif sebesar Rp840 ribu yang diberikan 2 bulan sekali dengan syarat mencapai target penjualan 1.100 buah kartu perdana.

Kedua terdakwa registrasi dan mengaktivasi kartu SIM Card menggunakan NIK dan KK serta Imei milik orang lain, serta dikirim ke nomor 4444. Kendati disidang dalam perkara berbeda dengan putusan 77/Pid.Sus/2024/PN Tng dan 78/Pid.Sus/2024/PN Tng, kedua terdakwa divonis hukuman yang sama.

Setidaknya merujuk sejumlah fakta persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 67 ayat (3) UU PDP jo Pasal 55 KUHP. Alhasil, kedua terdakwa divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, merujuk tiga putusan dalam kasus pelanggaran UU 27/2022 terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat soal hukum pelindungan data pribadi. Hal ini terlihat karena para pelaku masih bersifat per orang bukan korporasi. 

”Membaca kasus-kasus tersebut, para pelaku yang mencerminkan pemahaman publik bahwa perbuatan itu (eksploitasi dan penyalahgunaan data pribadi, red) dilarang,” ujar Wahyudi kepada Hukumonline, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, tersebarnya data pribadi seseorang di internet sehingga disalahgunakan juga menjadi permasalahan tersendiri. Pasalnya, dengan hanya memanfaatkan mesin pencari Google dapat diketahui data pribadi seseorang. Seperti NIK, KK hingga jabatan profesi seseorang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info