ACWG G20: Peran Penting Profesi Hukum Cegah TPPU
Terbaru

ACWG G20: Peran Penting Profesi Hukum Cegah TPPU

KPK berharap dengan menjadi compendium dalam G20 ACWG, dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, agar para profesional di bidang hukum nantinya justru bisa punya peran lebih untuk membantu mencegah terjadinya pencucian uang hasil korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: MJR
Acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: MJR

Salah satu sesi Pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) dalam Presidensi Indonesia membahas tentang isu kerangka peraturan dan pengawasan peran profesi hukum terkait pencucian uang hasil korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, yang mewakili Presidensi Indonesia dalam pertemuan ini mengusulkan, bahwa tinjauan peraturan dan praktik baik perlu dimasukkan dalam rangkuman atau compendium G20 ACWG.

“Compendium G20 ACWG penting untuk meninjau peraturan dan pengawasan pada gatekeeper dengan fokus pada profesional di bidang hukum. Lalu, mempromosikan berbagai praktik baik yang diambil dari pengalaman-pengalaman negara anggota G20,” kata Mungki, Kamis (31/3).

Menurut Mungki, selama ini legal profesional seperti advokat rentan ikut berperan dalam praktik Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para koruptor, yakni dengan memfasilitasi koruptor untuk mengakses pasar keuangan, hingga membantu membuat perusahaan baru yang bisa mengaburkan uang hasil korupsi.

Baca Juga:

KPK berharap dengan menjadi compendium dalam G20 ACWG, dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, agar para profesional di bidang hukum nantinya justru bisa punya peran lebih untuk membantu mencegah terjadinya pencucian uang hasil korupsi.

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, profesi hukum lain seperti Notaris juga erat berhubungan dengan pencegahan TPPU.Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk akta otentik.

Tags:

Berita Terkait