Memahami Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Terkait Pidana Korporasi
Utama

Memahami Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Terkait Pidana Korporasi

Dalam ilmu hukum, kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dihukum oleh negara, terlepas dari apakah itu dihukum berdasarkan hukum administrasi, perdata atau pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline menggelar webinar ‘Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi’ pada Kamis (31/3). Foto: MJR
Hukumonline menggelar webinar ‘Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi’ pada Kamis (31/3). Foto: MJR

Konsep pertanggungjawaban pidana korporasi masih menjadi sebuah konsep yang membingungkan. Terutama mengenai batasan pertanggungjawaban pengurus dan pemegang saham perusahaan mana kala terjadi tindak pidana yang dilakukan dalam sebuah perusahaan.

Dalam hal terdapat tindak pidana korporasi yang melibatkan stakeholder penting di perusahaan, perlu adanya pemahaman terkait penerapan asas Piercing the Corporate Veil. Konsep ini menjadi dasar untuk menentukan sejauh mana pertanggungjawaban yang dapat dibebani kepada pengurus perusahaan.

Atas latar belakang tersebut, Hukumonline menggelar webinar “Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi” pada Kamis (31/3). Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut yaitu akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, Senior Partner Guido Hadiyanto dan Partner, Mohamad Kadri dan Senior Associate Guido Hadiyanto dan Partner, Noor Muhammad Aziz.

Akbar menyampaikan pentingnya memahami asasIgnorantia exusat leges neminem (the ignorance of law is not an excuse) atau tidak dapat membenarkan ketidaktahuan terhadap hukum. Sehingga, setiap pihak dalam mengelola korporasi harus memahami aturan secara komprehensif, kepatuhan dan GCG menjadi poin penting.

Baca Juga:

Selain itu, pentingnya bagi setiap profesional mempelahari komprehensif peraturan pada bidang yang digeluti. Hal ini berfungsi untuk mencegah adanya maladministrasi, kerugian perusahaan yang lebih besar, mengetahui mekanisme penyelesaian yang tepat serta membedakan ranah hukum yang dihadapi.

Dalam ilmu hukum, kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dihukum oleh negara, terlepas dari apakah itu dihukum berdasarkan hukum administrasi, perdata atau pidana. Berdasarkan jenis-jenisnya, tindak pidana korporasi antara lain crimes for corporation yaitu kejahatan yangjelas-jelas dilakukan untuk korporasi dan bukan terhadap pihak lawan. Pelaku dalam jenis kejahatan ini bertanggungjawab dan korporasi dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait