Ada Kekhawatiran UU Cipta Kerja Hanya Jaga Kepentingan Elite Bisnis
Berita

Ada Kekhawatiran UU Cipta Kerja Hanya Jaga Kepentingan Elite Bisnis

Pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja dikhawatirkan bisa menjadi blunder bagi kepentingan investasi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Kritikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja masih bermunculan dari berbagai kalangan. UU ini dianggap masih berpihak pada kepentingan elit bisnis dan belum berpihak terhadap masyarakat secara luas. Sementara itu, proses penyusunan UU Cipta Kerja yang tidak transparan sejak awal juga menjadi alasan penolakan publik.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai penyusunan UU Cipta Kerja masih menggunakan paradigma lama sehingga cenderung memperkuat kepentingan elit bisnis yang bisa merusak lingkungan dan eksploitatif terhadap kemanusiaan. Menurutnya, paradigma lama tersebut berjalin kelindan dengan kepentingan elit politik dan elit kaya di Indonesia sebagai agennya. 

“Ini satu kemunduran jika ditinjau dari berbagai indikator kepentingan strategis nasional. Baik itu bagi kepentingan penyelamatan lingkungan dan kemanusiaan dan untuk ciptakan kemandirian ekonomi,” jelas Suroto, Selasa (20/10). 

Dia menerangkan paradigma pembangunan dunia saat ini mengarah pada penciptaan pembangunan berkelanjutan, perang terhadap kerusakan lingkungan dan penolakan eksploitasi kemanusiaan. Namun, paradigma UU Cipta Kerja justru menabrak paradigma tersebut. (Baca: Sanksi Administrasi Pajak di UU Cipta Kerja Disesuaikan dengan Tingkat Suku Bunga)

“Menyimak pasal-pasalnya, Ini akan jadi blunder bagi kepentingan investasi itu sendiri karena melihat dari fungsi delegasi kewenangan yang memberikan diskresi kebijakan terlalu luas pada pemerintah. Diskresi yang longgar ini akan berpotensi ciptakan ketidakpastian hukum dan birokrasi lapangan yang akan semakin rumit, bukan untuk memperbaikinya,” papar Suroto.

Tidak hanya itu, Suroto juga mengatakan UU ini cenderung berbasis modal atau invesment driven yang mengandalkan investasi asing bukan berbasis manusia. Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintahan yang menyasar komoditi ekstraktif dan kebijakan lanjutan dari penciptaan pembangunan infrastruktur.

“UU Ciptaker ini satu paket dari kebijakan lama. Jebakkan masuk pada ketergantungan utang haram yang dikomitmenkan bangun faktor pendukunga bagi investasi asing, investasi asing yang akan merangsek lebih dalam di komoditi ekstraktif yang akan merusak lingkungan dan serobot tanah rakyat lebih luas, pengendalian harga secara ologopsoni dan terakhir sasaranya adalah pada jebakkan konsumsi yang saat ini sebetulnya sudah terlihat rentan karena ketergantungan terhadap importasi yang tinggi,” tegas Suroto.

Dia menyarankan agar UU Cipta Kerja dibatalkan karena sudah melanggar secara serius prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan juga hak-hak konstitusional warga. Selain itu, investasi di sektor komoditi ekstraktif juga berdampak terhadap biaya sosial dan kerusakan lingkungan yang tinggi yang dalam kepentingan jangka panjangnya menambah beban fiskal. Sementara, kepentingan jangka pendek juga tidak akan langsung berikan keuntungan bagi masyarakat.

“UU ini juga banyak mengecoh masyarakat, seakan UU Cipta Kerja ini akan banyak berikan angin segar bagi UMKM dan koperasi. Ini omong kosong karena pasal-pasalnya tidak imperatif. Undang Undang ini malah akan banyak membunuh inisiatif warga karena banyak mengarahkan ke persoalan teknis. Ini hanya akan berfungsi untuk melegitimasi kepentingan proyek elit. Istilah "pembinaan, pemberdayaan" dan bahasa teknis lainya di UU selama ini ternyata justru telah tempatkan fungsi pemerintah sebagai creator (pencipta) dan destroyer (perusak) sekaligus kok. UU ini tidak ada yang baru dan paradigmanya justru banyak mengalami kemunduran,” ujar Suroto.

Secara terpisah, Indonesian Resources Studies (IRESS) menegaskan sejumlah rencana pemerintah menyusul disetujuinya draft UU Cipta kerja mesti dibatalkan. Menurut IRESS, hal ini disebabkan oleh prilaku para pengambil keputusan yang syarat akan moral hazard, cacat formil, cacat materiil, melanggar UU, konstitusi dan bahkan menihilkan Pancasila.

“Apalagi jika motif di balik pembentukan UU yang digadang-gadang sebagai alat untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja tersebut, ternyata lebih banyak ditujukan untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan asing,” ungkap Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara kepada hukumonline, Senin (12/10) lalu. 

Menurut Marwan, ada lima alasan sehingga UU Cipta Kerja mesti dibatalkan. Pertama, pembentukan UU ini syarat akan moral hazard. Dirinya menilai, paripurna DPR menetapkan UU Cipta Kerja atas dasar dokumen yang tidak jelas karena draft final RUU sengaja disembunyikan. Dengan modus ini menurut Marwan, meski sudah ditetapkan DPR, pemerintah dapat saja merubah-rubah naskah RUU sesuka hati, sambil melihat situasi dan kondisi dalam mengakomodasi aspirasi dan tuntutan publik. dirinya menilai secara moral perilaku ini sebagai tindakan manipulatif.

Selain itu, di tengah ketidakpastian draft UU yang telah disetujui, pemerintah mengeluarkan tuduhan terhadap publik bahwa telah menyebarkan disinformasi terkait substansi UU. Marwan menilai, klarifikasi Presiden atas isu disinformasi yang berkembang di publik pun menimbulkan disinformasi baru karena tidak adanya dokumen UU final yang telah disetujui bersama.

Alasan kedua mengapa UU Cipta Kerja menurut Marwan harus ditolak adalah karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip musyawarah mufakat sila ke-4 dan keadilan sila ke-5 Pancasila. Dirinya menilai rapat-rapat Panja RUU Ciptaker yang diakui berjumlah 64 kali, sebagian besar berlangsung tertutup. Hal ini menimbulkan problem kesulitan publik untuk mengakses naskah dan informasi RUU Cipta Kerja. “Jangankan bagi publik, bahkan naskah RUU bagi sesama anggota DPR saat pembahasan saja dibatasi” ujar Marwan.

Situasi ini menurut Marwan berbanding terbalik karena pemerintah dan DPR justru memberi peran bagi pengusaha bukan saja untuk memberi masukan, tapi juga diberi peran penting menyusun draft RUU. Artinya, sekelompok orang dari unsur-unsur luar pemerintah, partai dan pengusaha sangat berperan dalam membentuk UU ini. Sebaliknya buruh, pakar dan akademisi dihambat berpartisipasi. Hal ini, menurut Marwan, merupakan bentuk ketidakadilan dan persekongkolan yang mengangkangi prinsip-prinsip musyawarah dan keadilan Pancasila.

Ketiga, melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Marwan, dengan tertutup dan konspiratifnya pembahasan RUU Ciptaker, pemerintah dan DPR bukan saja menghalangi rakyat memperoleh informasi terkait dan naskah RUU Ciptaker, tetapi juga menghambat rakyat menyampaikan aspirasi dan melaksanakan hak kedaulatan yang dijamin konstitusi.

Kemudian alasan keempat adalah melanggar Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan Pasal 229 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurut Marwan, mayoritas rapat Panja RUU melanggar asas keterbukaan karena dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di DPR, tetapi di hotel-hotel. RUU dibahas tanpa partisipasi publik dan stakeholders terkait.

Padahal, sesuai UU P3 dan MD3, pembentukan UU mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Konsultasi publik dan audiensi yang dilakukan Pemerintah dan DPR dengan beberapa pihak pada awal pembahasan, untuk kepentingan internal, bukanlah pengambilan aspirasi dan partisipasi publik sebagaimana diperintahkan kedua UU tersebut.

Kelima, Marwan menilai UU Cipta Kerja melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011 tentang P3 yang menjamin akses informasi bagi publik.  Naskah hasil pembahasan RUU sebelum diputuskan seharusnya dipublikasi, disebar kepada stakeholders dan diuji publik. Namun yang terjadi draft RUU Ciptaker tidak dipublikasi dan menjadi barang rahasia. Dengan begitu hak publik mengikuti perkembangan pembahasan dan memberi masukan lisan dan tertulis terhambat.

“Maka, hasil pembahasan RUU tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil,” tegas Marwan. 

Marwan juga menyebutkan bahwa modus manipulatif pembentukan UU Ciptaker berlangsung bersamaan dengan munculnya langkah represif, ancaman dan penangkapan terhadap publik yang kritis, termasuk terhadap sejumlah demonstran. Hal ini menurutnya menunjukkan pemerintah telah meninggalkan prinsip-prinsip moral, demokrasi dan amanat reformasi. Pemerintah tampaknya secara perlahan berubah dari negara demokratis berazas hukum menjadi negara kekuasaan atau otriter.

“Pemerintah terbukti telah melakukan pendekatan kekuasaan dan menabrak Pancasila dan sejumlah ketentuan hukum untuk menetapkan UU Ciptaker,” tegas Marwan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info