Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN
Berita

Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN

Empat dari lima poin usulan DPR menjadi domain pemerintah. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, lantaran telah menjadi usul inisiatif DPR, maka menjadikan momentum tentang bagaimana UU ASN ke depannya menjadi grand desain pemerintah dalam memandang ASN seperti apa. “Supaya titik temunya bisa menyelesaikann persoalan yang sudah menahun,” ujarnya.

DIM siap

Doli pun terus meminta penegasan pemerintah perihal pandangan pemerintah yang belum setuju dengan perubahan UU ASN. Namun Tjahjo pun akhirnya menyatakan sikap secara prinsip pemerintah tak menolak usulan DPR terhadap revisi UU ASN. Hanya saja, dari lima poin usulan perubahan UU ASN terdapat domain pemerintah yakni poin 2 hingga 5. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

“Tapi dari 5 poin, empatnya ini domain pemerintah, karena masih bersifat dinamis menyangkut anggaran, rekrutmen, kesejahteraan. KASN ini kan domain kita, pemerintah dan DPR,” katanya.

Doli pun menilai sedianya tak ada penolakan dari pemerintah, terdapat perbedaan di sejumlah poin yang nantinya dapat dibahas pada pertemuan berikutnya. Dia optimis bakal terdapat kesepahaman pandangan antara DPR dan pemerintah dalam menyikapi persoalan ASN ke depannya. “Lantas bagaimana dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)?”

“DIM-nya sudah siap, kita sudah diperintahkan Sekretariat Negara dan siap kita kirimkan,” kata Tjahjo.

Tags:

Berita Terkait