Ada Kesalahan Redaksional Pada SKP3 Soeharto
Berita

Ada Kesalahan Redaksional Pada SKP3 Soeharto

Saksi ahli menyatakan Kejari Jaksel tidak berwenang mengeluarkan SKP3 karena pengadilanlah yang seharusnya menentukan.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian termohon menklarifikasi bahwa telah terjadi kesalahan cetak. Seharusnya yang tercetak ‘KUHP' bukan ‘KUHAP'. Ini memang sejalan dengan pendapat mereka sebelumnya dalam nota jawaban atas permohonan praperadilan yang dibacakan dua hari yang lalu (6/6).

 

Ketika itu, termohon memaparkan dasar hukum ‘perkara ditutup demi hukum' sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a. Termohon, pengertian demi hukum selama ini disandarkan pada Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 KUHP dan ditambah dengan Pasal 44 KUHP tentang Penghapus Pidana.

 

Sayangnya, klarifikasi termohon tetap tidak ada gunanya. Rudy lagi-lagi berpendapat Pasal-pasal 75-78 KUHP tidak mengatur tentang alasan penghentian penuntutan karena sakit permanen sebagaimana didalilkan SKP3.

 

Menurut penelusuran hukumonline, Pasal 75 KUHP memuat hak pencabutan pengaduan pidana. Sedangkan Pasal 75-78 KUHP mengatur gugurnya hak menuntut karena telah adanya putusan hakim, meninggalnya tersangka atau karena kadaluarsa. Di sisi lain, Pasal 44 KUHP melarang pengadilan menghukum seseorang yang ‘kurang sempurna akalnya' atau karena sakit ‘berubah akalnya'.

 

Kesalahan cetak ini, menurut salah satu kuasa hukum pemohon Henry David Oliver Sitorus semakin memperjelas kelemahan SKP3 tersebut. Henry  mengatakan keheranannya bagaimana mungkin kesalahan sefatal itu bisa luput dari ketelitian staf-staf Kejari Jaksel.

 

Kewenangan pengadilan

Selain persoalan dasar hukum, Rudy juga menyampaikan kewenangan penyelesaian perkara Soeharto sebenarnya masih berada di pengadilan, bukan Kejaksaan. Kesimpulan Rudy ini merujuk pada amar Putusan MA No. 1846K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001 yang diantaranya memerintahkan JPU untuk melakukan pengobatan sampai sembuh terhadap terdakwa sehingga apabila sudah sembuh dapat dihadirkan kembali ke persidangan.

 

Jadi, selama putusan pengadilan tidak menyatakan mengembalikan berkas ke pihak kejaksaan maka kewenangan masih berada di pengadilan, jelas Rudy.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info