Ada Kesalahan Redaksional Pada SKP3 Soeharto
Berita

Ada Kesalahan Redaksional Pada SKP3 Soeharto

Saksi ahli menyatakan Kejari Jaksel tidak berwenang mengeluarkan SKP3 karena pengadilanlah yang seharusnya menentukan.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Rudy berkesimpulan Kejari Jaksel tidak mempunyai dasar hukum untuk mengeluarkan SKP3. Maka dari itu, Kejari Jaksel seharusnya juga tidak berwenang melakukan penafsiran karena yang berhak melakukan penafsiran dalam kasus ini adalah hakim.

 

Kalau sudah masuk pada proses pengadilan maka tidak ada lagi kewenangan yang dimiliki kejaksaan, hakim yang menentukan. Termasuk untuk melakukan penafsiran, ujar Rudy.

 

Mengenai penafsiran ini, pihak termohon dalam dupliknya mengakui bahwa berdasarkan praktek selama ini, hakimlah yang membentuk pengertian hukum melalui penafsiran atau konstruksi hukum. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan sebagai penuntut umum melakukan penafsiran karena suatu rangkaian proses peradilan tidak hanya menyangkut pemeriksaan persidangan tetapi juga penyidikan dan penuntutan.

 

Pengadilan yang akan menguji apakah penafsiran yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dapat diterima atau tidak, kata JW Mere, salah satu kuasa hukum termohon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info