Rudy berkesimpulan Kejari Jaksel tidak mempunyai dasar hukum untuk mengeluarkan SKP3. Maka dari itu, Kejari Jaksel seharusnya juga tidak berwenang melakukan penafsiran karena yang berhak melakukan penafsiran dalam kasus ini adalah hakim.
Kalau sudah masuk pada proses pengadilan maka tidak ada lagi kewenangan yang dimiliki kejaksaan, hakim yang menentukan. Termasuk untuk melakukan penafsiran, ujar Rudy.
Mengenai penafsiran ini, pihak termohon dalam dupliknya mengakui bahwa berdasarkan praktek selama ini, hakimlah yang membentuk pengertian hukum melalui penafsiran atau konstruksi hukum. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan sebagai penuntut umum melakukan penafsiran karena suatu rangkaian proses peradilan tidak hanya menyangkut pemeriksaan persidangan tetapi juga penyidikan dan penuntutan.
Pengadilan yang akan menguji apakah penafsiran yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dapat diterima atau tidak, kata JW Mere, salah satu kuasa hukum termohon.
















