"Deasy kemudian mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke Irwan dengan icon 'jempol' sambil bertanya dengan kalimat 'gimana yang ngopinya' dan Irwan membalas dengan icon 'jempol' dengan kalimat 'kemang lima ya'. Atas jawaban tersebut Deasy mengirimkan pesan dengan lambang jempol yang artinya Irwan setuju dengan uang Rp500 juta.
Ramadhan lantas meminta agar Arif menukarkan uang Rp500 juta itu ditukar ke dolar Singapura. Lalu ditukarkan seluruhnya yang mencapai Sin$47 ribu dolar Singapura. Arief kemudian memberikan uang itu di rumah Ramadhan. Namun, sesaat kemudian keduanya ditangkap KPK.
Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Ramadhan didakwa dengan Pasal 12 huruf c junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.