Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Selatan
Utama

Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Selatan

Uang suap diberikan dua termin, Rp150 juta untuk putusan sela dan Rp500 juta untuk putusan akhir.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Proses terjadinya suap

Menurut penuntut umum, awalnya Arif selaku kuasa hukum penggugat menemui Ramadhan untuk meminta bantuan memenangkan perkara. Pengurusan perkara itu diketahui oleh klienya Martin, dan Ramadhan kemudian menyanggupinya.

 

Ramadhan sendiri merupakan panitera pengganti di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia lama bekerja di PN Jakarta Selatan, sehingga mempunyai akses kepada hakim termasuk kepada Iswahyu dan Irwan.

 

Ramadhan kemudian menemui kedua hakim. Jaksa menduga, hakim Irwan menanyakan berapa biaya yang berani dikeluarkan Arif dan penggugat untuk memenangkan perkara ini. "Duitnya berapa?" ujar Irwan seperti ditirukan penuntut umum. Ramadhan kemudian menjawab uang sebesar Rp150 juta untuk putusan sela dan Rp500 juta yang dikonversi menjadi Sin$47 ribu untuk putusan akhir.

 

(Baca juga: Hakim, Panitera, Advokat, Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap)

 

Meskipun kesepakatan Rp150 juta, tetapi Ramadhan meminta Arif menyiapkan uang Rp200 juta dengan rincian Rp150 juta untuk dua hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi rata untuk Ramadhan dan Arif. Tetapi uang yang dikirim oleh Martin sebesar Rp210 juta, penuntut tidak menjelaskan untuk siapa lagi Rp10 juta tersebut.

 

Ramadhan kemudian menemui Irwan untuk memberikan uang Rp150 juta di parkiran Kemang Medical Center. Setelah itu Irwan menemui Iswahyu untuk menyampaikan pemberian, dan Iswahyu meminta Irwan mengambil Rp40 juta dan sisanya Rp110 juta untuk Iswahyu.

 

Untuk putusan akhir, Irwan awalnya sempat keberatan dengan uang Rp500 juta, tapi Ramadhan menjelaskan jika Martin, salah satu pihak berkepentingan dalam perkara ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena penggelepan aset.

 

Irwan lantas mengajak Ramadhan bertemu Iswahyu untuk menyampaikan niat mereka. Iswahyu meminta waktu berdiskusi. Putusan pokok perkara direncakan pada 29 November 2018, namun pada 27 November 2018 belum ada kepastian sehingga Ramadhan meminta istrinya Deasy Diah Suryono untuk menanyakan kepada Irwan dengan sandi "Ngopinya gimana Pak?".

Tags:

Berita Terkait