Jadi Pelaku Aktif dan Punya Peran Besar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun
Berita

Jadi Pelaku Aktif dan Punya Peran Besar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun

Budi Tjahjono juga diminta membayar uang pengganti Rp6 miliar dan AS$462.795.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

 

Demikian intisari putusan yang dibacakan majelis pada Rabu (10/4) kemarin. "Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim, Fashal Hendri.

 

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud majelis adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam pertimbangan, majelis menyinggung faktor yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi; terdakwa dianggap pelaku aktif dan mempunyai peranan besar dalam melakukan kejahatan korupsi; tidak mengakui perbuatan dan telah menikmati hasil tindak pidana.

 

Pertimbangan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi dan terakhir membuat PT Jasindo memperoleh keuntungan sebesar Rp2,6 triliun karena menjadi pimpinan konsorsium dalam sebuah proyek.

 

Selain hukuman penjara dan denda di atas, majelis menghukum Budi untuk membayar uang pengganti yang dinikmatinya sendiri sebesar Rp6 miliar dan AS$462.795. "Dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita negara dan apabila tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Fashal.

 

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum selama 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun begitu, Budi mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini. Hal senada pun disampaikan penuntut umum KPK yang masih pikir-pikir selama 7 hari.

Tags:

Berita Terkait