Ada Pembicaraan Presiden PKS Soal Pengurusan Gugatan di MK
Berita

Ada Pembicaraan Presiden PKS Soal Pengurusan Gugatan di MK

Fathanah butuh biaya Rp400 juta untuk pengurusan gugatan ke MK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ada Pembicaraan Presiden PKS Soal Pengurusan Gugatan di MK
Hukumonline

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menjadi saksi terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9). Dia memulai keterangannya dengan mengatakan kenal Fathanah sejak 2012sebagai sahabat Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu masih menjabat Presiden PKS.

Saat itu, Anis menjabat sebagai Sekjen PKS. Dia dan Luthfi menunjuk Fathanah mengurus segala sesuatu hal yang berkaitan dengan Pilkada Sulawesi Selatan tahun 2012. Termasuk mengurus gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anis mengatakan, Fathanah karena menjadi perantara calon gubernur Sulsel, Ilham Arif Sirajuddin. Mengingat pelaksanaan Pilkada Takalar masih satu rangkaian dengan Pilkada Sulsel, Fathanah juga dilibatkan dalam pengurusan gugatan pasangan calon bupati Takalar ke MK.

Pasangan calon Syamsari Kitta-Hamzah Barlian yang diusung PKS kalah dalam Pilkada Takalar, Oktober 2012. Keduanya lalu berupaya mengajukan gugatan ke MK. Anis dan Fathanah ternyata pernah membicarakan masalah pengurusan gugatan melalui telepon. "Fathanah meminta saran saya soal MK itu," kata Anis.

Dalam rekaman pembicaraan, Fathanah memang meminta persetujuan Anis untuk "mendorong" pengurusan gugatan di MK. Ia bahkan sangat yakin gugatan pasangan calon tersebut akan dimenangkan. Demi memuluskan pengurusan gugatan, Fathanah menawarkan jasa pengacara bernama Ahmad Rozi.

Fathanah menyampaikan untuk mengurus gugatan butuh Rp400 juta. Setengah biaya akan ditanggung Luthfi, sedangkan setengah lagi diperintahkan Luthfi untuk dimintakan kepada Anis. Anehnya, Fathanah meminta Anis berbohong apabila Luthfi menanyakan mengenai setengah pembiayaan itu.Anis diminta mengaku sudah memberikan setengah pembiayaan kepada Fathanah.

Atas rekaman pembicaraan itu, Anis menjelaskan dirinya tidak sepakat dengan upaya Fathanah yang akan segera "mengeksekusi" pengurusan gugatan. "Saya minta supaya bertemu dulu karena suara kandiddat PKS 24 persen, sedangkan lawan yang menang 30 persen. Menurut keyakinan saya, selisih suara enam persen berada di luar margin error survei. Biasanya susah dimenangkan di MK. Tapi, pertemuan itu tidak terjadi dan kami kalah di MK," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait