Mengembalikan peran strategis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai rumah ideologi dan konstitusi bangsa menjadi hal penting. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PKS di MPR , Johan Rosihan merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Menurut Johan, RUU tersebut berpotensi menyingkirkan peran konstitusional MPR sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dia menilai isi RUU BPIP terlalu jauh dalam menduplikasi fungsi-fungsi yang selama ini secara historis dan konstitusional melekat pada MPR.
“RUU ini berpotensi menduplikasi peran MPR dan melemahkan fungsi strategisnya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Johan dalam melalui keterangan pers, Selasa (15/7/2025) kemarin.
Baca juga:
MPR menurutnya memiliki legitimasi historis sejak masa sebelum kemerdekaan. Melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), cikal bakal MPR telah memainkan peran vital dalam merumuskan dasar negara dan konstitusi.
“Pancasila tidak lahir di ruang kosong. Sejarah panjang bangs aini menegaskan bahwa MPR merupakan aktor sentral dalam proses lahirnya ideologi dan konstitusi negara,” tegasnya.
Johan pun menyorot sebagian besar fungsi dan tugas yang dirancang dalam RUU BPIP sudah dilaksanakan MPR melalui program Empat Pilar yang selama ini dijalankan secara nasional. Baginya, kehadiran RUU tersebut seolah mengabaikan kontribusi MPR dan tidak memberikan penguatan fungsional terhadap lembaga tinggi negara tersebut.
















