Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP
Utama

Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP

Pemerintah dinilai terkesan boros anggaran di saat belum stabilnya kondisi perekonomian negara. Namun, sejak berdiri pada Juni 2017 hingga saat ini BPIP belum mendapat gaji, tunjangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum lama  ini, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sontak, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 ini menimbulkan kritikan dari sejumlah kalangan terutama DPR. Sebab, besaran gaji melebihi standar gaji pejabat di lembaga pemerintahan, termasuk presiden.

 

Bahkan, gaji dan tunjangan yang diterima nyaris setara dengan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Belum lagi, gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melebihi dari besaran gaji kepala BPIP. Spesifik, besaran gaji yang diterima mulai dewan pengarah, kepala, hingga staf khusus kisaran Rp112 juta, Rp100 juta, Rp76 juta hingga Rp36 jutaan.

 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai terbitnya Perpres 42/2018 tersebut bentuk legalisasi pemberian gaji yang besar terhadap para pejabat BPIP. Ironisnya, dilihat dari jumlah angka-angka gaji yang diterima personil BPIP menunjukan betapa borosnya istana negara dalam mengelola anggaran. Bahkan, membuktikan betapa inskonsistensinya pemerintah terhadap agenda reformasi birokrasi yang mengedepankan efisiensi.

 

“Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga yang hanya bersifat ad hoc,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (28/5/2018).

 

Terhadap Perpres 42/2018, Fadli memiliki empat catatan kritis. Pertama, aspek logika manajemen, menurutnya di lembaga pemerintahan ataupun swasta manapun, gaji pejabat direksi atau eksekutif dipastikan kerap lebih besar ketimbang gaji komisaris (dewan pengarah kalau di BPIP). Sebab, beban kerja terbesar memang berada di pundak direksi atau eksekutif.

 

“Struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya yang dijabat Megawati Sukarnoputri lebih besar dari gaji kepala badannya  (dijabat Yudi Latief, red) sendiri? Dari mana modelnya (sistem penggajian ini)?” ujarnya mempertanyakan.

 

Dewan pengarah, kata Fadli, sesuai namanya mesti berada pada posisi anggota kehormatan. Setidaknya, orang-orang yang dipinjam hanya wibawanya semata. Dengan kata lain, dewan pengarah tidak memiliki fungsi eksekutif sedikit pun. Menurutnya, janggal dewan pengarah mendapatkan gaji lebih besar ketimbang pejabat eksekutif BPIP. “Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak menolak atas struktur gaji yang aneh ini,” kritiknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait